Oknum ASN Diduga Terima Aliran Dana PT Toshida Indonesia
KENDARI, tirtamedia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut, aliran dana PT Toshida Indonesia diduga masuk di saku salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Sabtu 11 September 2021.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq mengungkapkan, selain oknum ASN terdapat keterlibatan beberapa orang lainnya, yang diduga ikut memuluskan pembuatan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB).
“Mengenai jumlah uang yang diserahkan belum bisa kita sampaikan tapi ada sekitar Rp100 juta untuk beberapa orang. Kita tunggu hasil persidangan nantinya,” ujarnya.
Setyawan berjanji akan mengungkap oknum-oknum lainnya yang dinilai terlibat dalam kasus PT Toshida Indonesia, yang telah merugikan keuangan negara sekitar Rp495. 216.631.168,83.
“Rincian kerugian negara yaitu sekira Rp151 miliar dari sebelum pencabutan IPPKH 2010 sampai 2019. Sisanya Rp343 miliar setelah pencabutan (IPPKH) 2019 sampai Mei 2021,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus PT Toshida Indonesia telah beroperasi ilegal sejak 2010, karena tidak membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan.
Dalam kasus ini, Kejati Sultra telah menetapkan tersangka korupsi izin tambang yakni eks Plt Kadispora Sultra Yusmin, eks Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman, Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda, dan bendaharanya, Umar.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







