KENDARI, TIrtamedia.id – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menghimbau masyarakat, agar tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan penggunaan pinjaman online atau pinjol.
Pasalnya dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, mulai dari 2018 sampai Juni 2022, OJK Sultra melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menemukan sebanyak 3.989 pinjaman online ilegal yang beredar di Sultra.
Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra, Maulana Yusup mengatakan, pada akhir April 2022, SWI kembali menemukan 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin di Sultra.
“Dimana salah satunya melakukan penjualan tanpa izin, dan melakukan perdagangan aset kripto tanpa izin,” kata Maulana, Rabu (22/06/2022).
Maulana menjelaskan, penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian dan lembaga.
“Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, satgas juga melakukan pemblokiran terhadap situs atau website, serta aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri,” ujarnya.
OJK Sultra meminta agar masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan para pelaku, serta mendorong penegakkan hukum dengan terus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak dapat diakses masyarakat.
Penulis : Husni Mubarak







