KENDARI, tirtamedia.id – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengamankan seorang pemuda inisial MY (23) usai kedapatan memiliki sabu seberat 19.55 gram Senin (15/05/2023).
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menjelaskan pelaku MY diamankan di Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa daerah tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika kita langsung melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku,” kata Hamka.
Usai ditangkap MY yang belakangan diketahui berprofesi sebagai ojek online (ojol) tersebut kemudian digelandang ke Polresta Kendari guna penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya.
(Penulis : Husni Mubarak/tirtamedia.id).