BUTON SELATAN, Tirtamedia.id – Mahasiswa asal Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial FA (20) mendekam dalam penjara.
Dia dipolisikan kekasihnya inisial MA (17) karena telah digauli berulang kali hingga hamil, namun pelaku berencana menikahi perempuan lain.
Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Busrol Kamal membenarkan bahwa seorang gadis inisial MA telah melaporkan FA di Polsek Siompu, pada Rabu, 30 Maret 2022.
Kepada polisi MA mengaku telah digauli kekasihnya FA sejak Juli – Desember 2021. Aksi tak senonoh layaknya pasangan suami istri (pasutri) itu kerap kali mereka lakukan di salah satu pasar yang ada di Kecamatan Siompu, Kabupaten Busel.
Korban diiming-imingkan akan dinikahi, jika menuruti kemauan pelaku dalam melampiaskan nafsu birahinya.
“Pelaku ini selalu mengajak korban di pasar tersebut. Sesampainya di belakang pasar, dia membujuk dan meyakinkan kekasihnya akan bertanggung jawab kalau sampai korban hamil,” bebernya, Minggu (10/4/2022).
Ucapan sang kekasih hanyalah janji manis belaka. Setelah 9 kali digauli dan hamil, korban meminta pertanggungjawaban.
Ironisnya, pelaku tutup mata dan mengaku telah memiliki perempuan lain yang tidak lama lagi akan segera dinikahi. Kesal, korban pun melaporkan pelaku ke pihak yang berwajib.
Busrol menambahkan, pelaku telah diamankan dan ditahan karena dua alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup dan memenuhi unsur.
“Dalam perkara ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan. Penyidik telah mengantongi 2 alat bukti yang cukup,” pungkasnya.
Penulis: Herlis Ode Mainuru