KENDARI – Sepanjang tahun 2024, kasus pengeroyokan dan penganiayaan mendominasi tindak pidana di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Hal ini terungkap dalam laporan akhir tahun yang disampaikan Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, pada Senin (30/12/2024).
Menurutnya, kasus penganiayaan sepanjang tahun ini mencapai 323 laporan, meningkat 93 kasus dibandingkan tahun 2023. Sementara itu, kasus pengeroyokan tercatat sebanyak 124 kasus, naik signifikan dari 86 kasus pada tahun sebelumnya.
“Jumlah ini menunjukkan tren peningkatan dibanding tahun lalu. Pengeroyokan dan penganiayaan menjadi kasus yang paling banyak ditangani,” ujarnya.
Kombes Pol Aris menjelaskan, salah satu penyebab utama maraknya tindak pidana tersebut adalah konsumsi minuman keras (miras) yang masih tinggi di tengah masyarakat.
“Kami melihat adanya keterkaitan yang erat antara peredaran miras dan meningkatnya tindak pidana di Kota Kendari,” tegasnya.
Sebagai upaya pencegahan, Kapolresta Kendari mengusulkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari meninjau ulang izin peredaran miras di wilayah tersebut.
“Ini harus menjadi perhatian bersama. Kita perlu langkah konkret untuk mengendalikan peredaran miras agar angka kriminalitas bisa ditekan,” tutupnya.(*)