KENDARI, tirtamedia.id – Seorang pria inisial DS (27) di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi usai kedapatan miliki paket narkotika jenis ganja seberat 316 gram.
DS ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari di Pos Security salah kampus yang berada di Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari pada Selasa (16/05/2023).
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menjelaskan, pelaku DS diamankan usai pihaknya menerima informasi dari petugas Bea dan Cukai Kendari atas kepemilikan paket tersebut.
Selain mengamankan 1 paket berisi ganja, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 unit handphone yang diduga dijadikan tersangka untuk melakukan transaksi.
“Dari pengakuan tersangka (DS) bahwa dirinya memperoleh paket narkotika diduga Ganja tersebut dari lelaki AS yang beralamatkan di Makassar melalui jasa Pengiriman Lion Parcel,” ungkap Hamka saat rilis pada Kamis (25/05/2023).
Hamka menambahkan selain itu berdasarkan keterangan DS paket tersebut merupakan pesanan dari salah seorang warga yang tinggal di Kota Kendari inisial AL.
“Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan Lelaki AS dan Lelaki AL,” ujarnya.
Atas perbuatannya DS dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.
(Penulis : Husni Mubarak/tirtamedia.id).







