• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Wednesday, April 22, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home Kriminal

Miliki Paket Ganja 316 Gram, Seorang Pria di Kendari Ditangkap Polisi

May 25, 2023
in Kriminal, News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Tersangka DS diamankan di Mapolresta Kendari.

Tersangka DS diamankan di Mapolresta Kendari.

142
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, tirtamedia.id – Seorang pria inisial DS (27) di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi usai kedapatan miliki paket narkotika jenis ganja seberat 316 gram.

DS ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari di Pos Security salah kampus yang berada di Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari pada Selasa (16/05/2023).

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menjelaskan, pelaku DS diamankan usai pihaknya menerima informasi dari petugas Bea dan Cukai Kendari atas kepemilikan paket tersebut.

Baca Juga

Wakapolri Tinjau Kesiapan SPPG Polri di Baubau, Pastikan Layanan Optimal

Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi, Ini Dampaknya di Sulawesi

Antisipasi Kemarau Panjang, Pemkab Butur Perkuat Mitigasi dan Koordinasi Lintas Sektor

Selain mengamankan 1 paket berisi ganja, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 unit handphone yang diduga dijadikan tersangka untuk melakukan transaksi.

“Dari pengakuan tersangka (DS) bahwa dirinya memperoleh paket narkotika diduga Ganja tersebut dari lelaki AS yang beralamatkan di Makassar melalui jasa Pengiriman Lion Parcel,” ungkap Hamka saat rilis pada Kamis (25/05/2023).

Hamka menambahkan selain itu berdasarkan keterangan DS paket tersebut merupakan pesanan dari salah seorang warga yang tinggal di Kota Kendari inisial AL.

“Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan Lelaki AS dan Lelaki AL,” ujarnya.

Atas perbuatannya DS dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.

(Penulis : Husni Mubarak/tirtamedia.id).

Berita Terkait

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Tinjau Kesiapan SPPG Polri di Baubau, Pastikan Layanan Optimal, Selasa (21/4/2026). (Foto: Istimewa)

Wakapolri Tinjau Kesiapan SPPG Polri di Baubau, Pastikan Layanan Optimal

April 22, 2026
0

Baubau, tirtamedia.id - Wakapolri, Komjen Dedi Prasetyo, tinjau kesiapan gedung SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) di Jalan Dayanu Ikhsanudin, Kota...

Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi, Ini Dampaknya di Sulawesi. (Foto: Istimewa)

Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi, Ini Dampaknya di Sulawesi

April 22, 2026
0

Makassar, tirtamedia.id - Harga BBM nonsubsidi khususnya jenis Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite dilakukan penyesuaian harga oleh Pertamina. Pihak...

Bupati Buton Utara, Afirudin Mathara, ikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Antisipasi Musim Kemarau 2026 dalam Upaya Swasembada Berkelanjutan di Gedung F Auditorium Kementerian Pertanian, Senin (20/4/2026). (Foto: Istimewa)

Antisipasi Kemarau Panjang, Pemkab Butur Perkuat Mitigasi dan Koordinasi Lintas Sektor

April 20, 2026
0

Jakarta, tirtamedia.id - Antisipasi ancaman dampak kemarau panjang, Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Pemkab Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), dorong mitigasi dan...

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buton Utara, La Ode Husima, S.Hut, M.P. (Foto: Istimewa)

PUPR Buton Utara Atasi Pembangunan Infrastruktur di Tengah Efisiensi Anggaran

April 20, 2026
0

Buton Utara, tirtamedia.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya mencari sumber pendanaan alternatif untuk membiayai...

Load More

BERITA LAINNYA

Kecam Kasus Penikaman Wartawan di Baubau, IJTI Sultra Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

Kecam Kasus Penikaman Wartawan di Baubau, IJTI Sultra Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

July 22, 2023

Rivian Electric Van Begins Delivering Amazon Packages In Oklahoma

May 26, 2021
Pemprov dan DPRD Sultra Gelar Rapat Paripurna Pembentukan Raperda APBD 2023

Pemprov dan DPRD Sultra Gelar Rapat Paripurna Pembentukan Raperda APBD 2023

November 30, 2022

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Battery Bupati Buton Utara buton Buton Utara E-Scooter Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan Kejati kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna pemilu pilwali polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Wakapolri Tinjau Kesiapan SPPG Polri di Baubau, Pastikan Layanan Optimal
  • Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi, Ini Dampaknya di Sulawesi

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist