KENDARI, tirtamedia.id – Pengurus Daerah (Pengda) IJTI Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak aparat kepolisian Polres Baubau segera menangkap pelaku penikaman yang dialami Irfan Mihzan wartawan media online di Kota Baubau.
Ketua IJTI Sultra, Saharudin mengatakan, peristiwa teror hingga berujung penikaman yang dialami Irfan setelah dirinya memberitakan salah satu kasus Tipikor di Busel merupakan ancaman dan penghinaan terhadap demokrasi di tanah air.
Kata Saharudin peristiwa yang dialami Irfan merupakan ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers, dimana dalam menjalankan kerja jurnalistik wartawan dijamin oleh konstitusi hal itu termuat dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jurnalis tidak boleh diintimidasi diteror dan bahkan menjadi target kekerasan karena pemberitaan. Jika keberatan dengan pemberitaan, maka bisa menempuh mekanisme hak jawab dan atau mengadu ke Dewan Pers,” kata Sahar Sabtu (22/07/2023).
Sementara itu Sekretaris IJTI Sultra, Mukhtarudin mengatakan siapa saja dengan sengaja menghalangi tugas wartawan dalam mencari dan menyebarluaskan informasi dapat dipidanakan berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun.
“Mereka yang merasa keberatan dengan kerja-kerja jurnalistik seharusnya dapat menempuh mekanisme yang baik dengan meminta hak jawab atau dapat mengadu ke Dewan Pers bukan dengan jalur kekerasan” ujar Wartawan INews Kota Kendari itu.
Diketahui sebelumnya kasus kekerasan berupa penikaman yang dialami Irfan Mihzan terjadi pada Sabtu (20/07/2023) tepat di depan rumahnya di Kelurahan Waruruma Kecamatan Kokalukuna Kota Baubau sekitar pukul 09.00 WITA.
Beberapa waktu lalu sebelum kejadian tersebut korban juga sempat mendapatkan teror melalui pesan WhatsApp pribadinya usai memberitakan kasus tindak pidana korupsi Bandar Udara Busel yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan.
Penulis : Husni Mubarak







