KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang pria bernama FT (23) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari, lantaran miliki narkotika jenis sabu.
FT ditangkap di kediamannya, pada 17 Januari 2022. Saat diamankan, pelaku tengah asik menggunakan skincare.
Kaur Bin Opsnal Resnarkoba Polres Kendari, IPDA Aldiansyah Asad mengungkapkan, saat akan ditangkap pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti (BB).
“Saat ditangkap dia sementara perawatan. Dari gelagatnya dia mengambil tas yang berisi sabu dan berupaya akan menghilangkan BB tersebut,” bebernya, Jumat (28/1/2022).
Kendati demikian, polisi yang bergerak cepat berhasil meringkusnya dan tas berisi sabu tersebut didapat langsung dari tangan pelaku.
Aldiansyah menambahkan, total BB jenis sabu yang berhasil ditemukan seberat 6,26 gram yang sudah dipaket menjadi 15 sachet.
Dari hasil introgasi polisi, pelaku mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang dan akan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Akibat perbuatannya, FT dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub. 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Penulis: Herlis Ode Mainuru