KENDARI, Tirtamedia.id – Listrik Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terletak di jalan Sao-sao Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari disegel.
“Gedung tersebut sudah dua bulan belum terbayar pemakaian sehingga untuk pengamanan aset, saat ini kWh dibawa ke kantor layanan. ujar Munawir Liling, Ka UPDK PLN Kendari, Selasa (23/4/2024).
Munawir menambahkan penyegelan meteran listrik Koni Sultra sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari PLN.
“Saat ini menunggu penyelesaian tagihan untuk dinormalkan kembali,” katanya.
Penyegelan listrik di Koni Sultra akan dibuka jika telah melunasi tunggakan pembayaran penggunaan listrik selama 2 bulan. Pihaknya berharap agar Koni Sultra segera melunasi tunggakan sebelum menghapus sebagai pelanggan.
“Harus dilunasi karena ada batas waktu sebelum dilakukan pengembalian permanen kWhnya untuk penghapusan sebagai pelanggan,” katanya
Sementara itu pengurus Koni Sulawesi Tenggara yang tidak menyebutkan namanya membenarkan adanya penyegelan tersebut dan sudah terjadi sejak maret 2024 lalu.
“Maret kemarin disegel, saya tidak tahu berapa tunggakannya,” katanya. (**)