KENDARI, Tirtamedia.id – Mahasiswi inisial R (20) korban dugaan kasus pencabulan oleh Guru Besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) inisial Prof B (62), tak bisa membendung air mata saat akan memasuki ruang pemeriksaan Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin (DKKED) UHO, Senin (25/7/2022).
Pasalnya, korban R tak didampingi oleh kuasa hukum maupun keluarganya. Dia memasuki ruangan seorang diri dan dimintai keterangan, terkait dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Prof B di Perumahan Dosen, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Minggu (17/7/2022).
Atas pemeriksaan tertutup itu, Lembaga Aliansi Perempuan Sultra mengaku geram. Pasalnya, tindakan DKKED UHO yang memintai keterangan korban tanpa didampingi oleh kuasa hukum ataupun keluarganya bisa berdampak panjang pada psikologi korban.
Bahkan, kondisi itu dinilai akan menjadi masalah baru apalagi kejiwaan mahasiswi FKIP UHO itu masih alami trauma dan stres.
Juru Bicara Lembaga Aliansi Perempuan Sultra, Sarifain saat ditemui mengatakan, saat kuasa hukum atau keluarga korban akan mendampinginya, pihak DKKED tak mengizinkan mereka masuk.
“Kita sangat menyayangkan karena kondisi korban ini masih mengalami kekerasan, stres. Terus, dia masuk di dalam ruang persidangan seorang diri, jangan sampai dia mengalami tekanan lagi. Seharusnya ada yang mendampingi agar dia lebih kuat lagi,” kesalnya.
Belum diketahui pasti hasil pemeriksaan itu, Kuasa Hukum dan keluarga yang mendampingi korban sedang menghadiri panggilan di Mako Polresta Kendari.
Sementara itu, hingga pukul 16.35 WITA, terduga pelaku Prof B masih dimintai keterangan oleh DKKED UHO.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







