KENDARI, Tirtamedia.id – Penangkapan tiga warga Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) bernama Anwar, Hurlan, dan Hastoma oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu membuat mahasiswa geram.
Pasalnya, warga yang memperjuangkan lahan mereka dari aktivitas PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang berlokasi di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Konkep, harus mendekam dalam jeruji besi.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UHO, Wahyu Pratama menegaskan, ada ketidakadilan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Sultra.
Aduan warga terkait lahan mereka yang diduga telah disalahgunakan oleh perusahaan tersebut jalan di tempat. Tetapi laporan sejumlah karyawan PT GKP yang merasa dianiaya, disekap dan disandera oleh masyarakat berjalan mulus.
“Penangkapan itu tidak saja menggambarkan kesewenang-wenangan negara terhadap rakyatnya, tapi juga bagaimana negara menjadi instrumen pemodal untuk mengeruk sumber daya alam dengan mengabaikan hak-hak masyarakat,” ujar, Ketua DPM FKIP UHO, Wahyu Pratama kepada media ini, Jumat (28/1/2022).
Wahyu menegaskan, pertikaian warga dan pihak PT GKP adalah bentuk penolakan warga terkait aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, sekaligus ekspresi kekecewaan warga terhadap tata kelola sumber daya alam yang buruk oleh pemerintah dan pengusaha.
“Menurut amatan kami, ini semua adalah kelanjutan dari konflik sebelumnya. Di mana pengusaha selalu ingkar dengan kesepakatan yang dibuat bersama masyarakat,” kesalnya.
Lanjut Wahyu, aparatur negara seharusnya hadir untuk mempertemukan ragam kepentingan antara masyarakat dengan pengusaha.
Dalam kasus penangkapan 3 warga Wawonii ini, sambungnya, seharusnya didahului oleh tindakan persuasif sebagaimana yang sering diungkapkan oleh Kapolri, untuk menjadikan polisi sebagai institusi negara yang mengayomi kepentingan warganya.
Menurutnya, ada kejanggalan dalam kasus tersebut. Bahkan, diduga ada kepentingan pengamanan investasi di sektor pertambangan.
“Jika mengacu pada UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pulau Wawonii tidak dibenarkan untuk dilakukan aktivitas pertambangan. Aparatur negara seharusnya menangkap para pengusaha pemilik IUP di Pulau Wawonii, karena diduga telah melanggar UU. Penangkapan itu semakin merusak citra institusi kepolisian di mata masyarakat,” kata Wahyu.
Ia menegaskan, pihaknya bersama elemen mahasiswa lainnya termasuk warga Konkep yang merasa dirugikan akan bertandang di Polda Sultra beberapa hari mendatang untuk mempertanyakan kasus tersebut.
Saat ini, mereka sedang mengkaji alur dan sebab akibat kasus penangkapan tiga warga tersebut, sekaligus mempertanyakan laporan warga yang sampai saat ini belum diproses.
“Kita masih konsolidasi dan akan bertandang dan memboikot Polda Sultra. Kasian warga, dugaan pelanggaran PT GKP juga harus ditindak, jangan pilih kasih,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan, pihaknya menangkap 3 warga tersebut karena tindak pidana melawan hukum, bukan menolak tambang.
“Kami tegaskan bahwa Polda Sultra tidak melakukan penegakan hukum terhadap warga penolak tambang, namun Polda Sultra melakukan penegakan hukum atas perbuatan pidana beberapa warga yang melakukan penyekapan dan penyanderaan karyawan perusahaan di sana,” ujarnya.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







