MUNA, Tirtamedia.id – Lima pelaku pencuri sapi yang beraksi di Desa Wawesa, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi pada Rabu (26/10/2022). Salah satu pelaku babak belur diamuk massa.
Aksi pencurian sapi ini bermula, saat warga mendengar bunyi letusan di lokasi tersebut sekitar pukul 01.30 WITA. Warga berbondong-bondong menuju sumber bunyi tersebut, dan menemukan seekor sapi yang sudah mati.
“Masyarakat mendengar bunyi letusan senjata. Kemudian mereka menuju lokasi itu dan melihat salah satu hewan ternak sudah berbaring dengan posisi leher disembelih, kemudian terdapat lubang di tungkai kaki depan,” kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin.
Polisi yang mendapat informasi itu langsung melakukan olah TKP, dan menemukan sepeda motor yang diduga digunakan para pelaku.
Di tempat itu juga, satu pelaku inisial ABD sudah diamankan warga setempat. Posisinya telah babak belur dan mengeluarkan darah di mulut, diduga pelaku sempat dihakimi massa.
“Saat diamankan, pelaku ABD telah berlumuran darah. Sebab diamuk massa dan dibawa ke rumah sakit,” ujarnya.
Selanjutnya, polisi mengamankan pelaku ABD dan barang bukti di Polsek Katobu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, polisi juga mengidentifikasi 4 pelaku lainnya, masing-masing inisial MA, KA, AM, dan LD. Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap para pelaku di BTN Laende, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
“Untuk 4 pelaku ini diamankan oleh Polsek Katobu,” bebernya.
Mulkaifin menyebut, modus para pelaku saat beraksi adalah berpura-pura mencari babi. Namun, sasaran mereka adalah sapi milik warga.
Selain mengamankan barang bukti (BB) ternak curian dan motor, polisi juga menyita 1 unit mobil yang digunakan oleh para pelaku untuk mengangkut sapi hasil curian.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







