KENDARI, tirtamedia.id – Sejumlah kotak suara hasil pemilu di Kota Kendari Sulawesi Tenggara ditemukan tidak tersegel saat tiba di gedung rekapitulasi kecamatan. Senin (19/02/2024) malam.
Sejumlah kotak suara tersebut diketahui berasal dari Tempat Pemungutan Suara atau TPS 07 Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua Wua Kota Kendari.
Menanggapi hal itu, Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Sulawesi Tenggara, Kaisar Ismail Kalenggo meminta Bawaslu Kota Kendari mengevaluasi kembali kotak suara tak tersegel tersebut.
Menurutnya, kondisi itu dapat diindikasikan dan dicurigai terjadi kecurangan pemilu. Kotak suara yang harusnya tersegel, malah ditemukan dalam kondisi terbuka.
“Kondisi kotak suara sudah terbuka dan tidak tersegel. Besar kecurigaan saya adanya permainan pihak-pihak TPS ini untuk memenangkan dia punya Caleg,” kata Kaisar Selasa (20/02/2024).
Dia juga meminta pihak Bawaslu Kota Kendari untuk memberikan sanksi kepada petugas KPPS yang dinilai lalai serta memberikan rekomendasi untuk pemungutan suara ulang (PSU).
“Kita meminta kode etik agar pihak KPPS untuk diberikan sanksi karena ini kelalaian. Juga dilakukan PSU, karena jelas dalam aturan pemilu pasal 372 kalau ada kotak suara tidak tersegel harus dilakukan PSU,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin mengungkapkan, surat suara tidak tersegel yang ditemukan masih dalam penelusuran pihak Panwas Kecamatan.
Kata dia jika ditemukan kelalaian pihaknya akan menjatuhkan sanksi etik bagi KPPS baik sanksi ringan peringatan, hingga sanksi terberat pemecatan.
“Kami barusan menelusuri kemarin, dua hari ini dan kalo formatnya kami sudah terima semua insyaallah langsung kita lakukan langkah terhadap pelanggaran etik itu,” kata Sahinuddin.
Sebelumnya, sejumlah kotak suara tidak dalam kondisi tersegel berasal dari TPS 07 Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua Wua itu diketahui melalui video yang beredar pada Senin (19/02/2024) malam.
Reporter : Husni Mubarak.







