KENDARI, tirtamedia.id – Proses persidangan kasus pemerkosaan dua anak dibawah umur yang menuduh kakak kandung inisial AP sebagai tersangka di Kota Baubau Sultra masih terus berjalan.
Teranyar Kuasa Hukum AP Aqidatul Awwami menyebut banyak kejanggalan di persidangan, diantaranya penetapan tersangka terhadap kliennya tanpa surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
Fakta lainnya kata Aqidatul yakni tidak ditemukan satupun alat bukti dalam proses persidangan baik langsung maupun tidak langsung yang mengarah kepada AP untuk ditersangkakan.
“Dalam fakta persidangan tidak ada kami dapati baik bukti secara langsung maupun tidak langsung yang mengarah bahwa terdakwa (AP) ini pelakunya,” katanya di Kendari Senin (24/10/2023).
Aqidatul menambahkan berdasarkan keterangan yang disampaikan kedua korban WAS (4) dan WAR (9) di persidangan tidak satupun menyebut AP sebagai pelaku pemerkosaan.
Dalam persidangan keduanya bahkan menyebut sebanyak 7 nama yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan yang berprofesi sebagai pekerja bangunan dan saat ini masih bebas berkeliaran.
“Ada 4 atau 5 kali pemeriksaan terhadap salah satu korban dan secara konstruktif korban menjelaskan dan menerangkan di dalam persidangan bahwa pelaku ini buka terdakwa tapi mengarah kepada 7 orang,” ujarnya.
Aqidatul menyebut dari rentetan fakta persidangan ada penyalahgunaan kekuasaan atau Abuse Of Power yang dilakukan aparat penegak hukum hingga menetapkan AP sebagai tersangka.
Menurutnya beberapa kejanggalan terdakwa AP ditetapkan sebagai tersangka selain tidak adanya SPDP juga proses pemeriksaan 3 orang saksi yang tidak selesai dilakukan penyidik pada 28 Januari 2023 lalu.
“Faktanya tiga orang saksi yang disebut oleh penyidik yang menjadi dasar ditetapkannya AP sebagai tersangka tidak selesai diperiksa di tanggal 28 Januari, lantas bagaimana AP ditetapkan sebagai tersangka sementara BAP belum selesai,” sebutnya.
Aqidatul menyampaikan pihaknya terus mengawal kasus ini hingga terdakwa dan kedua adiknya yang menjadi korban dalam kasus pemerkosaan tersebut mendapat keadilan.
Diketahui sebelumnya kasus dugaan pemerkosaan terhadap dua anak dibawah umur ini terjadi Desember 2022 lalu oleh oknum pekerja bangunan dalam proses penyelidikan kakak kandung korban ditetapkan jadi tersangka.
Penulis : Husni Mubarak.