KENDARI, tirtamedia.id – Direktur utama PT. Lawu Agung Mining (LAM) Ofan Sofwan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah izin pertambangan PT.Antam di blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara(Konut), pada Kamis (22/6/2023).
Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya mengatakan sebelum penetapan tersangka, Ofan Sofwan sudah pernah diperiksa pihak penyidik sebagai saksi.
Patris Yusrian Jaya menyebutkan, tersangka berperan menandatangani KSO dengan PT. Antam.
“Tersangka menandatangani KSO dan juga melakukan perekrutan 38 perusahaan sebagai mitranya,” ujar Kejati Sultra.
Lebih lanjut, Patris Yusrian Jaya menjelaskan, selain penetapan tersangka baru, tim penyidik Kejati Sultra tengah melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT LAM, Windu Aji Sutanto.
Patris Yusrian Jaya menambahkan, bahwa pihaknya tengah menelusuri keterlibatan Windu Aji dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan tersebut.
Reporter : Dandy