KENDARI, Tirtamedia.id – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) Anton Timbang menghimbau seluruh pelaku usaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan sebelum H-7 lebaran.
Anton Timbang menegaskan, pengusaha yang bernaung di bawah organisasinya harus siap memenuhi kewajiban tersebut. Pasalnya, ekonomi telah bergerak positif dan tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar THR.
“Kita merujuk pada pertumbuhan ekonomi yang sudah membaik progresnya saat ini. Dampak pandemi juga terus dikawal pemerintah. Berpijak dari sana, kami mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah,” ujar Anton, Rabu (13/4/2022).
Pengusaha skala menengah sampai besar seharusnya tidak mengalami kesulitan yang berarti untuk memenuhi kewajiban THR pekerja.
Beberapa sektor kata Anton, masih merasakan dampak pandemi seperti hotel, restoran, dan sejenisnya. Namun, pengusaha pasti mempersiapkan kewajiban THR dari jauh-jauh hari.
Untuk pengusaha UMKM, jika ada yang tidak mampu, tentu hal tersebut harus dibicarakan melalui dialog pekerja dan pengusaha untuk mencari titik temu.
Namun, hal tersebut juga tidak boleh dijadikan pengecualian bagi perusahaan untuk tidak memenuhi kewajiban pemberian THR. Katanya, ketidakmampuan tersebut tak berarti lantas tidak dibayarkan, mungkin hanya masalah mekanismenya.
“Kita di lingkungan pengusaha juga tidak sepakat jika ada pengusaha yang memutuskan secara sepihak,” tegasnya.
Anton menegaskan, ketenagakerjaan juga telah menyatakan bahwa tahun ini THR wajib dibayarkan secara langsung tanpa dicicil kepada pekerja atau buruh. Juga, dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 2022.
Penulis: Herlis Ode Mainuru