BUTUR, tirtamedia.id – Seorang warga Kecamatan Kulisusu Utara, Buton Utara (Butur) bernama La Ode Ardam menjadi korban penganiayaan dua orang pria, pada Kamis 9 September 2021.
Kasat Reskrim Polres Butur, IPTU Sunarton mengungkapkan, penganiayaan itu bermula saat kedua pelaku insial RA dan I sedang duduk sambil mengonsumsi minuman keras. Kemudian, korban yang baru pulang dari kebun melintasi area tersebut menggunakan sepeda motor miliknya.
“Tiba-tiba, dia dipanggil oleh kedua pelaku. Mereka mau pinjam korek api tapi korban tidak punya,” ujarnya.
Kesal karena tak diberikan korek api, pelaku RA memukul wajah korban hingga terjatuh dari sepeda. Tak mau ketinggalan, rekan RA inisial I juga ikut memukul kepala bagian belakang korban dan menindih tubuh korban hingga sulit bergerak.
Meski berhasil melarikan diri, namun La Ode Ardam mengalami pembengkakan pada wajah dan kepala belakang. Baju Ardam juga sobek akibat penganiayaan itu.
Ardam yang merasa keberatan lalu melaporkan kejadian itu kepihak Polres Butur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Atas laporan itu tim langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku. Tapi salah satu pelaku inisial I berhasil melarikan diri dan sedang dalam pencarian, dan RA sudah kita amankan,” tutupnya.
Akibat perbuatannya, dua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







