KENDARI, Tirtamedia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tetapkan 3 tersangka kasus pertambangan nikel di wilayah IUP PT. Antam di Kabupaten Konawe Utara, Senin (5/6/2023).
“Tim penyidik pada Kejati Sultra telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu inisial HA selaku Manajer PT. Antam, dua, inisial GL selaku pelaksana lapangan PT. Lawu Agung Mining (LAM), kemudian yang ketiga, inisial AA selaku Direktur PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) telah ditetapkan sebagai tersangka,”ungkap Kajati Sultra, Patris Yusran Jaya.
Lanjutnya, untuk menindaklanjuti penetapan tersangka tersebut, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda diantaranya di kantor PT Antam, PT Lawu Mining Mineral dan kediaman Dirut PT KKP.
Penetapan tersangka ini, terkait kasus Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT. Antam dengan PT. Lawu dan Perusda yang melakukan kerjasama penambangan di areal seluas 22 hektar di wilayah IUP PT. Antam Konawe Utara.
“Di wilayah tersebut juga dilakukan penambangan selain yang 22 hektar tadi, akan tetapi pada kenyataannya hasil penambangan tersebut, hanya sebagian kecil yang diserahkan ke PT. Antam, sisanya dijual kepada smelter lain dengan mengunakan dokumen palsu atau dokumen terbang dari perusahaan PT. KKP dan beberapa perusahaan tambang lainnya,” jelasnya.
Kata Kajati Sultra, adapun kerugian negara mash dihitung oleh auditor.
“Untuk dokumen yang telah disita dalam pengeledahan tadi, saya belum menerima laporan dari tim, tapi nanti secara jelas akan disampaikan siaran pers dari Asintel Kejati Sultra,”ujarnya.
“Semua tersangka akan kami lakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka, semuanya saya serahkan kepada tim penyidik untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya, ungkap patris.
“Saya serahkan kepada tim penyidik untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya, apakah akan ada penambahan tersangka, apakah ada tempat lain yang akan digeledah, apakah akan ada saksi lain yang akan dipanggil, saya sepenuhnya serahkan kepada tim penyidik melalui asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) tentunya. Jadi semua tersangka yang telah ditetapkan, sudah pernah diperiksa sebagai saksi,”tegasnya.
Dokumen yang diamankan di 3 lokasi adalah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses penambangan nikel di area IUP PT. Antam Konawe Utara.
“Ketiga tersangka, kita kenakan pasal 2, pasal 3, kemudian pasal 8 UU No.31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2021, pungkasnya.
Reporter : Dandy