KENDARI, tirtamedia.id – Kurang lebih Rp 4.3 miliar uang hasil penindakan pajak disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Sulawesi Tenggara. Senin (13/11/2023).
Uang senilai miliaran rupiah ini merupakan hasil penindakan dari terdakwa Direktur Perusahaan Pertambangan PT Bumi Putra Jaya bernama Wardan pada 2018-2019.
Kepala Kejari Kendari, Ronal Bakara mengatakan, penyitaan ini dilakukan karena terdakwa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang menyebabkan kerugian pada pendapatan negara.
Ronal menerangkan, dimana terdakwa tidak menyetorkan sebagian Pajak Pertambahan Nilai atau PPN kepada empat perusahaan yang merupakan pelanggan dari PT Bumi Putra Jaya.
“Keempat perusahaan tersebut yakni PT Perdana Cipta Mandiri, PT Weda Bay Nickel PT Sinar Terang Mandiri dan PT Sinar Karya Mustika yang berlokasi di Kabupaten Kolaka dan Konawe,” katanya.
Ronal menyampaikan saat ini pihaknya tidak melakukan penahanan sebab dalam kasus tersebut terdakwa menunjukan sikap kooperatif atau berupaya untuk melakukan mengembalikan.
“Terdakwa tidak kita lakukan penahanan dimana terdakwa secara kooperatif tidak melarikan diri dan terdakwa masih dalam rangka upaya pengembalian kerugian pendapatan negara,” ujarnya.
Selanjutnya Kejari Kendari akan menitipkan uang senilai kurang lebih Rp 4,3 miliar tersebut ke rekening penampungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) menunggu putusan majelis hakim.
Penulis : Husni Mubarak.







