BUTON, tirtamedia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa lima orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Studi Kelayakan Bandara Kargo dan Pariwisata di Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan (Busel) pada, Senin (12/6/2023).
Mereka diperiksa terkait dengan dugaan Tipikor dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata, Kecamatan Kadatua, Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Buton Selatan tahun anggaran 2020.
Kelima orang saksi yang diperiksa antara lain WR selaku ketua fraksi PDIP DPRD buton selatan, KS Anggota DPRD Buton Selatan Periode 2019-2024, L selaku Anggota DPRD Buton Selatan Periode 2019-2024, A selaku Anggota DPRD Buton Selatan Periode 2019-2024, J Sekretaris Dinas PUPR Buton Selatan Tahun 2019.
Kasi Intel Azer J Orno mengatakan, Saksi-saksi tersebut diperiksa untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.
“Saksi dipanggil Untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dalam rangka menemukan fakta-fakta hukum,” ujar Azer.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buton masih akan memanggil sejumlah saksi lain terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.
Reporter : Dandy







