KENDARI, tirtamedia.id – SB (34) dan AG (30) tidak berkutik saat digelandang di Mako Polresta Kendari usai kedapatan mengambil pesanan paket sabu seberat 0.40 gram. Keduanya ditangkap oleh warga pada Rabu di Lorong Sidenreng Jalan Saranani Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga pada Rabu (05/07/2023).
Kasat Res Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengungkapkan dari pengakuan kedua tersangka, Narkoba itu dipesan dari seseorang berinisial UM yang tinggal disekitar wilayah Kota Kendari.
“Berdasarkan keterangan SB dan AG bahwa dirinya memperoleh satu paket narkotika diduga sabu tersebut dari lelaki berinisial RM yang dipesan oleh UM,” ungkap Hamka.
Selain sabu, dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan 2 Handphone Android yang diduga dijadikan sebagai alat untuk bertransaksi.
Atas perbuatannya kedua tersangka SB dan AG dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika paling lama seumur hidup.
Sementara RM dan UM selaku pengirim dan pemesan barang haram tersebut saat ini masih dalam pengejaran polisi.
(Penulis : Husni Mubarak/tirtamedia.id).