MUNA BARAT, Tirtamedia.id – Sejumlah rumah warga di Desa Kusambi, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) terendam banjir, pada Selasa sore (1/11/2022). Banjir tersebut diduga akibat kerusakan lingkungan dari aktivitas kontraktor yang mengerjakan proyek di kawasan Bandar Udara Sugimanuru.
Salah satu warga, Fatma mengaku, semenjak adanya kontraktor misterius, hutan yang berada di belakang rumah warga bahkan sempat digunduli. Kini, hutan tersebut ibarat Padang Teletubbies, ada banyak tanah yang membukit namun tidak beraturan, semua itu terjadi karena pihak kontraktor membuang tanah timbunan di lokasi itu.
Biasanya saat hujan turun, pepohonan di dalam kawasan hutan tersebut membantu proses penyerapan air. Alhasil, aliran air bisa terkendali dan rumah warga tidak pernah kemasukan air.
Namun, semenjak adanya kerusakan lingkungan diduga buntut ulah para kontraktor, warga setempat harus rela menjadi langganan banjir. Bahkan, air masuk ke dalam rumah warga dan mengakibatkan sejumlah ruas jalan terisolir.
“Kalau dulu tidak terlalu, nanti sudah ada yang ditimbun di belakang rumah itu baru parah begini,” beber Fatma.
Untuk mengantisipasi itu, dia berharap pemerintah setempat bisa turun tangan. Tidak hanya melihat dampak akibat banjir yang sering terjadi, namun penyebab terjadinya banjir harus menjadi atensi pemerintah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mubar, La Edi saat dikonfirmasi via WhastApp mengatakan, Pj Bupati Mubar, Bahri telah mengarahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mubar untuk turun langsung memantau lokasi dan mencari solusi terkait masalah itu.
“Kalau banjir tersebut berkaitan dengan adanya kerusakan lingkungan yang disebabkan aktivitas kontraktor tertentu, maka itu akan menjadi perhatian serius kami. Warga setempat harus memasukan laporan resmi di DLH Mubar,” ujarnya.
Ia menegaskan bila pihak kontraktor beraktivitas tanpa aturan yang berlaku, tidak mengantongi amdal, atau beraktivitas illegal, maka DLH Mubar bakal memberikan sanksi tegas.
“Tentang galian tanah, kalau keberatan silahkan datang di DLH Mubar dan melapor secara tertulis, apalagi tanpa izin dari pemiliknya atau warga di sekitarnya, biar dilakukan teguran tertulis oleh kami dari DLH,” tutupnya.
Penulis: Herlis Ode Mainuru