KENDARI, tirtamedia.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) masih akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus Andi Ady Aksar untuk mencari tahu keterlibatan tersangka lainnya.
“Setelah penetapan tersangka terhadap Tripel A ini, kemudian kami panggil yang bersangkutan kalau dalam pemeriksaan ada orang lain kami akan lakukan lagi gelar perkara untuk mengungkap tersangka-tersangka baru,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi Jumat (19/05/2023).
Fitrayadi menjelaskan hal itu akan dibuktikan setelah dilakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka Andi Ady Aksar atau Tripel A dalam waktu dekat ini.
“Nanti kita akan gelar perkara dimana keterlibatan orang-orang lain dalam penggelapan ini,” ujar Fitrayadi.
Sebelumnya Komisaris PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) Arinta Nila Hapsari yang juga istri mantan Pangdam XIV Hasuddin Andi Sumanerukka melaporkan dugaan penggelapan dalam jabatan senilai sekitar Rp 34 miliar di Polresta Kendari pada 8 Mei 2023.
(Penulis : Husni Mubarak/tirtamedia.id).