KENDARI, Tirtamedia.id – Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman memberikan warning dan mengecam keras tindakan oknum-oknum yang berani melakukan aksi blokade jalan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal ini disampaikan Eka saat memimpin ratusan personel melakukan patroli, usai terjadi kerusuhan di kawasan Kampus UHO, Jalan HEA Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Minggu (12/6/2022).
“Kalau ada warga yang menjadi korban kekerasan, silahkan melapor di polisi dan kami akan tindaklanjuti. Tapi kalau sudah memblokir jalan dengan alasan apapun, kita akan tindak tegas walaupun hanya dalam lorong,” tegas Eka.
Mantan Dirnarkoba Polda Sultra ini mengatakan, aksi blokade jalan adalah tindak pidana, karena menghang-halangi aktivitas warga dan mengganggu kenyamanan serta ketertiban masyarakat umum.
“Selama ini saya dan warga sudah resah dengan aksi blokir-blokir jalan, apalagi di kawasan ini. Ke depan jika ditemukan akan berurusan dengan polisi,” tambahnya.
Untuk diketahui, aksi blokade jalan terjadi di Lorong Salangga. Pemblokiran jalan ini buntut adanya konflik antar kelompok yang bermula dari tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku inisial Y (30) dan rekan-rekannya terhadap korban berinisial LA (27).
Kendati demikian, pelaku Y telah ditangkap dan aparat kepolisian berjaga ketat di depan kampus tersebut.
Penulis: Herlis Ode Mainuru