KENDARI, tirtamedia.id – Kantor Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kelas I Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka layanan pembuatan paspor simpatik selama Januari 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Wira Zulfika menyampaikan, pelayanan pembuatan paspor ini dilaksanakan dalam rangka memperingati hari Bhakti Imigrasi yang ke 74 tahun.
Wira mengungkapkan pelayanan pembuatan paspor akan dibuka setiap Sabtu mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WITA dengan menyiapkan sebanyak 30 kuota setiap pelayanannya.
“Program paspor simpatik berlaku pada Sabtu selama Januari mulai tanggal 6, 13 dan tanggal 20. Kuotanya 30 per hari,” ungkapnya Jumat (05/01/2023).
Dia menghimbau masyarakat yang akan membuat paspor untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang ditentukan, tanpa harus melakukan mendaftar online terlebih dahulu.
“Masyarakat yang mau daftar silahkan datang tanpa harus mendaftar online seperti hari kerja biasanya,” ujarnya.
Lebih lanjut kata dia masyarakat yang akan membuat paspor simpatik agar melengkapi persyaratan diantaranya usia Dewasa membawa KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Paspor Lama (bagi yang sudah pernah memiliki).
“Bagi Anak dibawah 17 tahun membawa KTP Orang Tua, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Buku Nikah Orang Tua, Fotokopi Paspor Orang Tua, Paspor Lama bagi yang sudah pernah memiliki dan juga materai 10 ribu,” katanya.
Reporter : Husni Mubarak.