KENDARI, Tirtamedia.id – Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Guru Besar FKIP inisial Prof BA (62) terhadap mahasiswi inisial R (20) akhirnya sampai di telinga Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof Muh Zamrun Firihu.
Kepada sejumlah media, Muh Zamrun Firihu mengatakan, pihaknya telah menerima laporan resmi dari keluarga korban R pada Rabu (20/7/2022).
“Laporannya sudah masuk kemarin,” ujarnya, Kamis (21/7/2022).
Atas laporan itu, Muh Zamrun Firihu akan mengambil sikap tegas dan segera menindaklanjuti laporan korban. Pihaknya juga akan mendisposisi laporan itu ke Dewan Kode Etik dan Disiplin agar ada titik terang terkait kasus tersebut.
Jika terbukti, lanjut Muh Zamrun Firihu, sejumlah sanksi akan dikenakan kepada Prof BA, tergantung jenis pelanggaran yang terjadi. Ada sanksi ringan, sedang dan berat.
“Sanksi ringan seperti pernyataan tertulis tidak akan mengulangi perbuatan. Sanksi sedang diberhentikan dari jabatan dan sanksi berat diberhentikan sebagai PNS,” tegasnya.
Untuk diketahui, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari telah menerima aduan korban R dan bakal melayangkan panggilan kepada oknum dosen inisial Prof. BA yang diduga mencabuli seorang mahasiswa UHO inisial R (20) pada Minggu (17/7/2022).
“Benar, aduan korban sudah masuk. Kita akan kirimkan panggilan klarifikasi kepada terduga pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat ditemui pada Kamis (20/7/2022).
Hingga saat ini, kasus tersebut terus bergulir. Meski terduga pelaku Prof BA telah mendatangi keluarga korban dan meminta maaf, korban menegaskan akan terus menempuh jalur hukum.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







