Pergantian keduanya tertuang dalam keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) nomor 54 tahun 2022 tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural, pegawai negeri sipil Kejaksaan RI, tertanggal 18 Februari 2022.
Kepala Kejati Sultra yang sebelumnya dijabat oleh Sarjono Turin, akan diambil alih oleh mantan Wakajati Sulawesi Selatan (Sulsel), Raimel Jesaja.
Sarjono Turin sendiri pindah di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung di Jakarta.
Sementara itu, Wakajati Sultra yang sebelumnya dijabat oleh Akhmad Yani, akan diambil alih oleh Subeno yang juga merupakan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung di Jakarta.
Akhmad Yani sendiri dipindahkan dalam jabatan yang sama sebagai Wakajati Kalimantan Selatan di Banjarmasin.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody saat dikonfirmasi media membenarkan adanya surat putusan tersebut.
“SK mutasinya ada sejak 18 Februari 2022, tapi saat ini belum ada pergantian. Persoalan sertijab masih menunggu info terbaru,” ujarnya, Sabtu (19/2/2020).
Penulis: Herlis Ode Mainuru