Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari temuan surat PCR palsu milik 23 mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun (UIC) yang hendak terbang ke Jakarta melalui Bandara Halu Oleo, Konawe Selatan (Konsel) beberapa waktu lalu.
“Dari temuan itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku IL. Pengakuan pelaku, surat itu diprint dan distempel menggunakan peralatan miliknya,” ungkap Didik kepada awak media, Jumat, 27 Agustus 2021.
Dari tangan IL, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 23 lembar surat PCR, stempel serta hanpdhone genggam. Pada penyidik, IL mengaku menjual surat PCR palsu itu dengan tarif Rp250 ribu per lembar.
Atas perbuatannya, IL dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan Pasal 268 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sebelumnya, sekitar 23 orang mahasiswa gagal terbang dari Bandara Halu Oleo ke Jakarta lantaran surat PCR yang mereka perlihatkan kepada petugas, tidak terdata dalam sistem pedulilindungi. Padahal, suket tersebut mencantumkan nama RSUD Bahteramas sebagai pihak yang mengeluarkan suket PCR tersebut.
Kejadian itu terungkap, Jumat 20 Agustus 2021, saat rombongan mahasiswa itu hendak melakukan boording di pintu masuk keberangkatan bandara.







