KENDARI, Tirtamedia.id – Jadi pengedar sabu seorang Ibu rumah tangga (IRT) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial RA (36) diamankan polisi Rabu (08/03/2023).
RA diamankan tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Kendari di rumahnya yang berada di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sebanyak 10 paket plastik berisi sabu seberat 22,99 gram yang disembunyikan di dalam sebuah tas ransel berwarna hitam.
Selain 10 paket sabu polisi juga mengamankan 1 alat pemotong (gunting), 1 alat timbangan digital dan 1 ball pipet serta 1 buah HP android yang diduga dijadikan sebagai alat transaksi sabu.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial IL dengan cara sistem tempel.
“Ini sudah keempat kalinya tersangka menerima barang tersebut dari IL,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RA beserta barang bukti kini diamankan di Polresta Kendari guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini kami masih akan melakukan penyelidikan mendalami terkait keberadaan IL yang disebutkan oleh tersangka,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, RA dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Husni Mubarak