KENDARI, tirtamedia.id – Sepasang muda mudi MS (21) dan IM (21) pelaku tindak pidana penjualan orang atau mucikari di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus aparat kepolisian Rabu (05/07/2023) malam.
Mereka diringkus oleh Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Sultra di Hotel Putri Dara Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi mengatakan selain kedua tersangka polisi juga mengamankan dua orang wanita yang diduga akan dijual kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi online.
“Kedua korbannya masing-masing berinisial A masih berusia 15 tahun dan K berusia 19 tahun, dengan cara ditawarkan melalui medsos dengan tarif Rp 500 ribu sekali kencan,” katanya.
Syahrir mengungkapkan selain pelaku dan korban, polisi juga mengamankan sejumlah uang serta alat kontrasepsi (kondom) dan Handphone Android yang diduga akan dijadikan untuk melakukan bertransaksi.
“Serta satu buah alat isap sabu, korek api dan satu unit kendaraan mini bus merk Calya kita amankan di TKP,” ungkapnya.
Untuk diketahui dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengguna jasa dalam kasus perdagangan orang tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka (sepasang muda mudi) tersebut dijerat Pasal 2 Undang-undang RI Nomor ; 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
(Penulis : Husni Mubarak/tirtamedia.id).







