Kendari, tirtamedia.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.645 gram, Kamis (12/8).
Kepala BNNP Sultra Brigjend Pol Sabaruddin Ginting menjelaskan, barang haram tersebut merupakan hasil penangkapan tersangka dari dua orang bandar inisial AM (22 tahun) dan AY (26 tahun) pada 23 Juni lalu, dimana dari pengakuan kedua tersangka diperintahkan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyrakatan (Lapas) Kendari.
“Dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, keduanya mengaku diperintah oleh salah satu narapidana di lapas kendari, yang selanjutnya masih kami lakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan dari ke dua tersangka,” katanya.
Pemusnahan barang bukti tersebut menggunakan mesin insinerator di halaman Kantor BNNP Sultra yang turut disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sultra, Pengadilan Tinggi Negeri Kendari, Polda Sultra serta pihak terkait lainnya.
“Pemusnahan dilakukan sesuai dengan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Kendari dan surat persetujuan pemusnahan barang bukti narkotika dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 05 agustus 2021,” Sebut Ginting.
Lebih jauh kepala BNNP Sultra menjelaskan pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti yang juga merupakan rangkaian proses penyidikan dan telah mendapat ketetapan status dari Kejaksaan Negeri untuk dimusnahkan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun.
Penulis : Muhammad Anca







