• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Thursday, October 30, 2025
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

BNNP Sultra Musnahkan Barang Bukti 1,6 Kg Sabu

August 12, 2021
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
BNNP Sultra Musnahkan Barang Bukti 1,6 Kg Sabu
148
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, tirtamedia.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.645 gram, Kamis (12/8).

Kepala BNNP Sultra Brigjend Pol Sabaruddin Ginting menjelaskan, barang haram tersebut merupakan hasil penangkapan tersangka dari dua orang bandar inisial AM (22 tahun) dan AY (26 tahun) pada 23 Juni lalu, dimana dari pengakuan kedua tersangka diperintahkan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyrakatan (Lapas) Kendari.

“Dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, keduanya mengaku diperintah oleh salah satu narapidana di lapas kendari, yang selanjutnya masih kami lakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan dari ke dua tersangka,” katanya.

Baca Juga

Korupsi Tambang Nikel, Kantor Inspektur Tambang Digeledah Penyidik Kejati Sultra

Pesan Menpora di Upacara Sumpah Pemuda di Butur: Perkuat Semangat Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045

Tahanan Tewas di Rutan BNNP Sultra Murni Gantung Diri, Polda Sultra Hentikan Penyelidikan

Pemusnahan barang bukti tersebut menggunakan mesin insinerator di halaman Kantor BNNP Sultra yang turut disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sultra, Pengadilan Tinggi Negeri Kendari, Polda Sultra serta pihak terkait lainnya.

“Pemusnahan dilakukan sesuai dengan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Kendari dan surat persetujuan pemusnahan barang bukti narkotika dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 05 agustus 2021,” Sebut Ginting.

Lebih jauh kepala BNNP Sultra menjelaskan pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti yang juga merupakan rangkaian proses penyidikan dan telah mendapat ketetapan status dari Kejaksaan Negeri untuk dimusnahkan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun.

Penulis : Muhammad Anca

Tags: BNNP Sultra

Berita Terkait

Tim Penyidik Kejati Sultra geledah Kantor Inspektur Tambang dan rumah tersangka kasus korupsi Tambang Nikel, Selasa (28/10/2025). (Foto: Istimewa)

Korupsi Tambang Nikel, Kantor Inspektur Tambang Digeledah Penyidik Kejati Sultra

October 29, 2025
0

KENDARI, tirtamedia.id - Kantor Inspektur Tambang Sulawesi Tenggara (Sultra) digeledah Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Selasa...

Pemerintah Kabupaten Buton Utara, gelar upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Pelataran Islamic Center Taman Minaminanga, Kecamatan Kulisusu, Selasa (28/10/2025). (Foto: Istimewa)

Pesan Menpora di Upacara Sumpah Pemuda di Butur: Perkuat Semangat Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045

October 28, 2025
0

BUTON UTARA, tirtamedia.id - Upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda digelar Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), di pelataran...

Tahanan Tewas di Rutan BNNP Sultra Murni Gantung Diri, Polda Sultra Hentikan Penyelidikan, Senin (27/10/2025). (Foto: Istimewa)

Tahanan Tewas di Rutan BNNP Sultra Murni Gantung Diri, Polda Sultra Hentikan Penyelidikan

October 28, 2025
0

KENDARI, tirtamedia.id - Tahanan tewas di Rutan BNNP Sulawesi Tenggara (Sultra), bukan akibat tindak pidana, tapi murni gantung diri. Hal...

Wakil Ketua TP-PKK Buton Utara, Sulawesi Tenggara, Ruskiana Rahman, buka kegiatan sosialisasi penanganan dan Pengelolaan Sampah melalui peningkatan PHBS, serta peran PKK mencegah stunting di Rujab Bupati, Jumat (24/10/2025). (Foto: Istimewa)

Wakil Ketua PKK Butur Buka Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Pencegahan Stunting

October 24, 2025
0

BUTON UTARA, tirtamedia.id - Wakil Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), Ruskiana Rahman,...

Load More

BERITA LAINNYA

Ribuan Pendukung dan 7 Pimpinan Parpol Kawal Darwin Mendaftar di DPC PDIP Muna Barat

8 Parpol Bergabung, DW Target Lawan Kotak Kosong di Pilkada Muna Barat

May 14, 2024
Polda Sultra Gelar Pelatihan Keterampilan dan Etika Pelayanan Publik

Polda Sultra Gelar Pelatihan Keterampilan dan Etika Pelayanan Publik

November 18, 2022

Laode Ida Komitmen Bakal Tarung di Pilgub 2024

August 7, 2022

TAGS POPULER

asr Battery Bupati Buton Utara buton Buton Utara E-Scooter Electric Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan Kejati kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Utara konsel konut Korupsi lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna pemilu pilwali polda Polda sultra polisi polres polresta Rahman Ramadan Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni tni al UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Korupsi Tambang Nikel, Kantor Inspektur Tambang Digeledah Penyidik Kejati Sultra
  • Pesan Menpora di Upacara Sumpah Pemuda di Butur: Perkuat Semangat Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist