KENDARI – Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam tindakan Polresta Kendari yang melakukan intimidasi dengan memaksa dua jurnalis menjadi saksi dalam kasus dugaan kekerasan seksual oleh Aipda Amiruddin terhadap seorang ibu rumah tangga.
Dua jurnalis yang mengalami tindakan tersebut adalah Samsul (Tribunnews Sultra) dan Nur Fahriansyah (Simpul Indonesia). Keduanya diintimidasi dan dipaksa oleh penyidik Propam Polresta Kendari untuk memberikan keterangan (BAP) sebagai saksi pada 3 Februari 2025.
Ketua IJTI Sultra, Saharudin, menjelaskan bahwa Samsul dan Nur Fahriansyah awalnya menolak memberikan BAP, namun karena mendapat tekanan, mereka akhirnya menjalani pemeriksaan selama lima jam terkait proses liputan dan informasi dari narasumber korban kekerasan seksual.
Tidak hanya itu, Samsul dan Nur Fahriansyah kemudian menerima surat panggilan resmi dari Kasi Propam Polresta Kendari, AKP Supratman, dengan nomor: Spg/06/II/Huk.12.10.1/2025/Sipropam, yang mewajibkan mereka hadir sebagai saksi.
IJTI Sultra Tegaskan Hak Tolak Jurnalis
Koordinator Divisi Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar, menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki Hak Tolak. Sesuai Pasal 1 Butir 10 UU 40/1999, Hak Tolak adalah hak yang dimiliki wartawan untuk tidak mengungkap keterangan atau identitas narasumber yang dirahasiakan.
Selain itu, Pasal 4 Ayat (4) UU Pers menyatakan bahwa Hak Tolak digunakan untuk melindungi sumber informasi, terutama jika jurnalis dimintai keterangan oleh penyidik atau dalam proses persidangan. Hak ini hanya dapat dicabut oleh pengadilan dengan alasan demi ketertiban umum dan keselamatan negara.
IJTI Sultra mengingatkan agar penyidik menghormati Hak Tolak para jurnalis agar mereka tetap bisa bekerja secara independen dan imparsial tanpa membahayakan narasumber. Jika jurnalis dipaksa memberikan keterangan yang dapat digunakan untuk menjerat narasumber, hal ini akan merusak kepercayaan publik terhadap pers dan menghambat kebebasan pers yang dijamin oleh UU Pers.
Atas kejadian ini, IJTI Sultra menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam tindakan penyidik Propam Polresta Kendari yang melakukan intimidasi dan pemeriksaan terhadap jurnalis Tribunnews Sultra dan Simpul Indonesia.
2. Mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk mencopot Kapolresta Kendari dan Kasi Propam Polresta Kendari atas dugaan pembiaran, kegagalan menegakkan hukum, serta ketidakpahaman terhadap kode etik jurnalistik dan UU Pers.
3. Menuntut kepolisian mencabut surat panggilan terhadap kedua jurnalis karena karya jurnalistik adalah bentuk kesaksian jurnalis itu sendiri dan tidak dapat dijadikan alat hukum untuk menjerat pihak lain.
4. Mendesak Kapolresta Kendari untuk meminta maaf atas tindakan intimidatif yang dilakukan oleh Kasi Propam dan penyidiknya terhadap jurnalis.
5. Mengimbau seluruh jurnalis untuk tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan UU Pers dalam menjalankan tugas peliputan.
Kasus intimidasi dan pemaksaan terhadap jurnalis ini berawal dari pemberitaan dugaan pelecehan seksual oleh Aipda Amiruddin terhadap seorang ibu rumah tangga.
Pada Kamis (30/1/2025), Samsul dan Nur Fahriansyah mewawancarai korban dan suaminya. Sehari setelahnya, sebelum menerbitkan berita, keduanya berusaha mengonfirmasi informasi kepada Propam Polda Sultra dan terduga pelaku, Aipda Amiruddin.
“Kami melakukan konfirmasi untuk keberimbangan berita, tetapi nomor terduga pelaku Aipda Amiruddin sudah tidak aktif,” kata Samsul.
Pada Senin (3/2/2025) pukul 13.00 WITA, setelah berita tayang, Samsul dan Nur Fahriansyah dihubungi oleh sejumlah polisi dan diminta menghadap ke Propam Polresta Kendari. Awalnya, mereka mengira pemanggilan tersebut untuk memberikan hak jawab kepada Propam. Namun, setibanya di Polresta Kendari, mereka justru mendapatkan intimidasi dan dipaksa memberikan keterangan (BAP) terkait informasi narasumber berdasarkan berita yang tayang di Tribunnews Sultra dan Simpul Indonesia.
“Sebelum dimintai keterangan, saya dan Nur sempat menolak karena sudah menjelaskan kepada penyidik bahwa kami hanya memberitakan dan wartawan tidak bisa dimintai keterangan,” ujar Samsul.
Namun, penyidik tetap memaksa dengan alasan hanya ingin mencari tahu informasi awal, sehingga terjadi perdebatan. Akhirnya, karena terus ditekan, Samsul dan Nur menjalani pemeriksaan oleh penyidik Propam Polresta Kendari.
“Terakhir, setelah diperiksa, kami diminta tanda tangan oleh penyidik. Kami tidak mengerti apakah itu BAP, tetapi penyidik mengatakan bahwa itu hanya keterangan biasa,” tambah Samsul.
Selanjutnya, pada Jumat (21/2/2025), Samsul dan Nur kembali menerima surat panggilan dari Propam Polresta Kendari dengan nomor: Spg/06/II/HUK.12.10.1./2025/Sipropam untuk menjadi saksi terkait kasus tersebut. (**)






