Kendari, tirtamedia.id – Seorang ibu berinisial YY mencoba menyelundupkan Narkotika jenis sabu-sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Jumat (4/8/2023).
Pelaku menyembunyikan 29,65 gram sabu-sabu dengan di dalam popok anaknya yang masih balita, aksi pelaku digagalkan oleh petugas piket Lapas Kendari saat melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari Lapas Kelas II Kendari adanya pembesuk berinisial YY (25) bersama anaknya terciduk membawa sabu-sabu saat hendak menjenguk suaminya AP yang masih menjalani hukuman dalam Lapas.
“Jadi, sabu-sabu ini disimpan di dalam popok yang digunakan anaknya yang berumur 2 tahun lebih,” ujar Hamka.
AP Suami pelaku merupakan tangkapan polda Sultra dan dijebloskan di Lapas Kendari pada 2021 dan divonis 13 tahun kurungan penjara.
“Suaminya ini ditahan oleh Polda Sultra pada tahun 2021 lalu kasus narkoba juga. Suaminya divonis 13 tahun penjara dan sudah 2 tahun menjalani hukumannya,” tambahnya.
Selanjutnya, YY dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan anaknya yang masih belita telah diambil oleh keluarganya.
“Kita masih kembangkan, nanti kami infokan perkembangannya,” pungkasnya.
Reporter : Dandy