• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Friday, May 22, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home Sengketa Pers

Hak Jawab Pihak Hardius Karo Karo Terkait Kutipan dalam Pemberitaan “Ricuh Unjuk Rasa Desak Kejati Sultra Tetapkan Komisaris PT LAM Tersangka Kasus Tambang Mandiodo”

March 12, 2026
in News, Sengketa Pers
Reading Time: 7 mins read
A A
0
Hak Jawab Pihak Hardius Karo Karo Terkait Kutipan dalam Pemberitaan "Ricuh Unjuk Rasa Desak Kejati Sultra Tetapkan Komisaris PT LAM Tersangka Kasus Tambang Mandiodo". Kamis (12/3/2026)

Hak Jawab Pihak Hardius Karo Karo Terkait Kutipan dalam Pemberitaan "Ricuh Unjuk Rasa Desak Kejati Sultra Tetapkan Komisaris PT LAM Tersangka Kasus Tambang Mandiodo". Kamis (12/3/2026)

139
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, tirtamedia.id – Menanggapi klarifikasi yang disampaikan oleh Redaksi tirtamedia.id terkait pemberitaan berjudul “Ricuh Unjuk Rasa Desak Kejati Sultra Tetapkan Komisaris PT LAM Tersangka Kasus Tambang Mandiodo” yang tayang pada 25 November 2025, kami selaku pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kami mencatat dan mengapresiasi langkah Redaksi media saudara yang telah melakukan klarifikasi serta menghapus kutipan pernyataan yang sebelumnya dimuat dalam pemberitaan tersebut.

2. Namun demikian, kami menegaskan bahwa pencantuman pernyataan yang dikaitkan dengan nama kami tanpa mencantumkan sumber kutipan yang jelas berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik serta merugikan reputasi dan integritas profesional klien kami sebagai praktisi hukum.

Baca Juga

Viral Video, Istri Pergoki Suami Guru PPPK Berhubungan Badan dengan Rekan Sesama Guru di Konawe

Brigjen Pol Budi Hermawan Gantikan Gidion Arif Setyawan jadi Wakapolda Sultra

Jangkar Sultra Demo di Kejati, Desak Pengusutan Kasus Jembatan Cirauci II Dilanjutkan

3. Kami menilai bahwa pemberitaan yang tidak menyertakan sumber kutipan yang jelas merupakan bentuk kelalaian dalam penerapan prinsip kehati-hatian serta tidak sejalan dengan kaidah jurnalistik yang menjunjung akurasi dan keberimbangan.

4. Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta kepada Redaksi media saudara untuk memuat Hak Jawab ini secara proporsional pada media saudara serta memastikan bahwa klarifikasi yang dimuat dapat diakses oleh publik secara terbuka.

5. Selain itu, kami juga meminta agar klarifikasi dan Hak Jawab ini turut dipublikasikan melalui sedikitnya tiga media nasional guna memulihkan nama baik serta menghindari kesalahpahaman yang telah terlanjur berkembang di masyarakat.

6. Kami juga meminta kepada pihak Redaksi saudara selaku pihak teradu untuk secara terbuka menjelaskan kepada publik mengenai pihak yang memberikan rilis atau sumber informasi awal yang menjadi dasar dimuatnya kutipan pernyataan yang dikaitkan dengan nama klien kami dalam pemberitaan tersebut, mengingat dalam pertemuan pengadu teradu oleh Dewan Pers, disebutkan dalam risalah bahwa media saudara mengambil/mengutip rilis berita dan memberitakan pada media saudara tanpa konfirmasi/sumber yang kredibel. (Kronologis)

7. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan dewan pers, kami meminta selambat-lambatnya 2×24 jam berita hak jawab dan klarifikasi ini dimuat serta dikirim kepada kami.

8. Kedepan, kami berharap agar setiap pemberitaan yang menyebutkan nama seseorang dilakukan dengan verifikasi yang memadai, akurat, serta dilengkapi sumber yang jelas agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun.

9. Bahwa adanya nya berita dalam hal persoalan sertifikasi seperti yg dewan pers katakan bahwa secara menurut hukum adalah penipuan dimana dia seakan-akan wartawan tetapi belum ada sertfikasi profesi wartawan nya.

Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan agar dapat dimuat sebagaimana mestinya sebagai bagian dari pemenuhan hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers, Akhir kata Kami Haturkan Terima kasih.

Hak Jawab ini ditandatangani oleh Kuasa Hukum Hardius Karo Karo, Yosep Sinar Surya Siahaan, S.H dan Wira Leonardi, tertanggal 09 Maret 2026.

Hak Jawab ini diterima Redaksi tirtamedia.id melalui pesan WhatsApp pada Selasa 10 Maret 2026 pukul 17.17 Wita.

Baca: Penjelasan Takedown Berita “Ricuh Unjuk Rasa Desak Kejati Sultra Tetapkan Komisaris PT LAM Tersangka Kasus Tambang Mandiodo”

Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers

Pemberitaan dengan judul “Ricuh Unjuk Rasa Desak Kejati Sultra Tetapkan Komisaris PT LAM Tersangka Kasus Tambang Mandiodo” telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).

Berikut Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 7/PPR-DP/III/2026 Tentang
Pengaduan Hardius Karo Karo terhadap Media Siber tirtamedia.id

Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 7/PPR-DP/III/2026 Tentang Pengaduan Hardius Karo Karo terhadap Media Siber tirtamedia.id

Menimbang:

1. Bahwa Dewan Pers menerima pengaduan dari Saudara Hardius Karo Karo, melalui Law Firm Yosep Sinar Surya Siahaan, S.H. & Partners (selanjutnya disebut Pengadu) tertanggal 10 Desember 2025, yang keberatan terhadap berita pada media siber tirtamedia.id (selanjutnya disebut Teradu), berjudul “Ricuh Unjuk Rasa Desak Kejati Sultra Tetapkan Komisaris PT LAM Tersangka Kasus Tambang Mandiodo”, diunggah pada Selasa, 25 November 2025.

2. Bahwa Pengadu dalam pengaduannya menyatakan, pada intinya, berita Teradu dimuat tanpa konfirmasi atau klarifikasi kepadanya. Pengadu menjelaskan tidak pernah memberikan pernyataan atau wawancara terkait dengan isi berita yang diadukan. Pengadu telah mengirimkan somasi kepada Teradu namun Teradu tidak meresponsnya.

3. Bahwa menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu pada Rabu, 4 Februari 2026 melalui aplikasi Zoom. Pengadu dan Teradu hadir.

4. Bahwa berdasarkan klarifikasi Pengadu dan Teradu, Dewan Pers menyusun dan menawarkan rancangan Risalah Penyelesaian Pengaduan kepada Pengadu dan Teradu. Pengadu menyatakan tidak sepakat terhadap rancangan Risalah tersebut, karena tidak sesuai dengan harapan Pengadu. Pengadu meminta untuk mencantumkan kewajiban Teradu meminta maaf kepada Pengadu di 3 media nasional dalam Risalah tersebut, dengan alasan Pengadu telah mengalami kerugian besar terkait kredibilitas dan nama baiknya.

5. Bahwa karena ketidaksepakatan Pengadu atas Rancangan Risalah Penyelesaian tersebut, Dewan Pers memutuskan mengeluarkan ajudikasi dalam bentuk Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).

Mengingat:

1. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang secara
khusus menyebut fungsi Dewan Pers sebagai lembaga independen yaitu
antara lain menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik
(butir c), serta memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian
pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan
pemberitaan pers (butir d).

2. Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Kode Etik
Jurnalistik.

3. Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman
Pemberitaan Media Siber.

4. Pasal 11 ayat (1) Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers
Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017) menyebutkan “Dewan Pers melakukan
pemeriksaan atas bukti dan keterangan dari Pengadu dan Teradu untuk
mengeluarkan keputusan”, sedangkan ayat
(2) menjelaskan “Dewan Pers
dapat menyelesaikan pengaduan melalui mekanisme surat-menyurat, mediasi
dan atau ajudikasi”.

5. Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak
Jawab.

6. Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman
Perilaku dan Standar Pers Profesional.

Memperhatikan:

1. Hasil analisis Dewan Pers atas berita yang diadukan serta penjelasan dari
Pengadu dan Teradu.

2. Berita Teradu berjudul “Ricuh Unjuk Rasa Desak Kejati Sultra Tetapkan
Komisaris PT LAM Tersangka Kasus Tambang Mandiodo”, antara lain memuat
informasi tentang aksi unjuk rasa yang mendesak Kejati Sultra didesak segera
menetapkan komisaris PT LAM insial TL (Tan Lie Pil) alias Lili Salim jadi
tersangka dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Konawe Utara
(Konut). Berita ini memuat wawancara dengan beberapa pihak, termasuk
Pengadu sebagai aktifis LBH Perjuangan.

3. Pengadu dalam pertemuan klarifikasi pada Selasa, 4 Februari 2026, menyatakan antara lain:

a. Pengadu menyatakan berita Teradu tidak berimbang dan tidak ada klarifikasi kepada Pengadu.

b. Pengadu menjelaskan tidak pernah memberikan pernyataan atau wawancara terkait dengan isi berita yang diadukan.

c. Pengadu telah mengirimkan somasi kepada Teradu namun Teradu tidak meresponsnya.

d. Pengadu menyatakan Teradu tidak memenuhi permintaannya untuk menyampaikan permohonan maaf di media nasional.

4. Teradu dalam pertemuan klarifikasi pada Rabu 4 Februari 2026 menyatakan
antara lain:

a. Teradu mengakui tidak melakukan klarifikasi atau konfirmasi kepada
Pengadu.

b. Teradu mengakui tidak melakukan wawancara kepada Pengadu terkait
dengan berita yang diadukan.

c. Teradu menjelaskan sumber dari tulisan yang mengutip penjelasan
Teradu berasal dari rilis yang dishare di group WA.

d. Teradu telah memuat Hak Jawab atau klarifikasi dan meminta maaf.

5. Berita yang diadukan telah memuat klarifikasi dari Pengadu dan telah meminta
maaf pada media Teradu yang diunggah 15 Desember 2025 dengan judul
“Klarifikasi dan Permintaan Maaf kepada Hardius Karo Karo”.

6. Media Teradu berbadan hukum PT. TIRTA SULTRA MEDIA dengan alamat
Jalan Malik Raya no. 38 Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota
Kendari, Sulawesi Tenggara namun belum terdata di Dewan Pers.

7. Pemimpin Redaksi media Teradu (Asdar Zuula) telah memiliki Sertifikat
Kompetensi Wartawan Utama.

8. Pengadu berkeinginan Teradu meminta maaf di media nasional karena berita
yang diadukan telah membuat kredibilitas dan nama naiknya tercemar.

9. Hasil Sidang Pleno Dewan Pers tanggal 2 Maret 2026 tentang Pengaduan
Hardius Karo Karo terhadap media siber tirtamedia.id.

Memutuskan:

1. Berita Teradu melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 2, yakni tidak
profesional, karena menghasilkan berita yang tidak faktual dan tidak jelas
narasumbernya, dan Pasal 3, yakni tidak melakukan uji informasi (konfirmasi,
klarifikasi, dan verifikasi) serta tidak berimbang, karena tidak memberikan
ruang kepada Pengadu untuk memberikan Hak Jawab.

2. Berita Teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan
Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media
Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus
melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi
pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

3. Pemuatan Hak Jawab oleh Teradu dalam berita berjudul Klarifikasi dan
Permintaan Maaf kepada Hardius Karo Karo (terbit 10 Desember 2025) tidak
sesuai dengan Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang
Pedoman Hak Jawab karena Hak Jawab tidak ditautkan kepada berita awal,
dan tidak menyatakan di bawah berita awal yang diadukan bahwa berita
tersebut telah dinilai Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan
Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).

4. Permintaan Pengadu kepada Teradu untuk menayangkan Hak Jawab dan
permintaan maafnya di tiga (3) media nasional tidak sesuai dengan Peraturan
Dewan Pers nomor: 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab butir
13 yang berbunyi: Hak jawab dilakukan secara proporsional, huruf b yang
berbunyi: hak jawab dilayani pada tempat atau program yang sama dengan
pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipermasalahkan, kecuali disepakati
lain oleh para pihak, sehingga permintaan tidak bisa dipenuhi.

Rekomendasi:

1. Teradu wajib melayani Hak Jawab Pengadu. Pelayanan Hak Jawab Pengadu
oleh Teradu sebelumnya tidak sesuai dengan Pedoman Hak Jawab karena
tidak ditautkan ke berita awal yang diadukan dan tidak memuat catatan pada
berita awal bahwa berita telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik
Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS), oleh karena
itu Teradu wajib memuat kembali Hak Jawab dari Pengadu selambat-
lambatnya 2×24 jam setelah Hak Jawab diterima.

2. Pengadu dapat memberikan tambahan informasi pada Hak Jawabnya secara
proporsional selambat-lambatnya tujuh (7) hari kerja setelah PPR ini diterima.

3. Pengadu dan Teradu wajib mengacu kepada Pedoman Hak Jawab Dewan Pers
(Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008).

4. Teradu wajib memuat catatan di bawah empat berita awal yang diadukan yang
menjelaskan bahwa berita tersebut telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar
Kode Etik Jurnalistik.

5. Teradu wajib menautkan Hak Jawab sebelumnya dari Pengadu dengan berita
awal yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers
Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber
yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada
berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.

6. Teradu segera mencantumkan nama penanggung jawab di dalam susunan
redaksi yang dimuat di media Teradu, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah
menerima PPR ini. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor
40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers wajib mengumumkan nama,
alamat, dan penanggung jawab. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan
tersebut bisa dipidana denda paling banyak Rp100 juta.

7. Teradu (dalam hal ini penanggung jawab) wajib memiliki sertifikat kompetensi
Wartawan Utama sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-
DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional,
selambat-lambatnya tiga bulan setelah menerima PPR ini.

8. Teradu dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik
(KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor
1/Peraturan-DP/III/2012).

9. Pengadu melaporkan kepada Dewan Pers bila pihak Teradu tidak mematuhi hasil penilaian dan rekomendasi Dewan Pers sesuai dengan Pasal 12 butir 4 Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2017.

10. Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut PPR ini ke Dewan Pers selambat lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah.

Kasus pers ini telah diproses berdasarkan kewenangan yang dimiliki Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Keputusan ini bersifat final dan mengikat secara etik.

Demikian Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 2 Maret 2026
Dewan Pers

Prof. Dr. Komaruddin Hidayat Ketua

Ralat dan Permohonan maaf terhadap Hardius Karo Karo terkait Pernyataannya dimuat dalam berita tersebut:

Sebelumnya, Redaksi tirtamedia.id telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan terhadap Hardius Karo Karo atas kekeliruan dalam menjalankan kerja kerja jurnalistik tidak melakukan verifikasi langsung sebelum memuat pernyataan Hardius Karo Karo dalam pemberitaan berjudul “Ricuh Unjuk Rasa Desak Kejati Sultra Tetapkan Komisaris PT LAM Tersangka Kasus Tambang Mandiodo” yang tayang pada 25 November 2025.

Baca: Klarifikasi dan Permintaan Maaf kepada Hardius Karo Karo

Redaksi tirtamedia.id juga telah melakukan takedown berita tersebut dan sudah dijelaskan pada berita sebelum dengan judul Penjelasan Takedown Berita “Ricuh Unjuk Rasa Desak Kejati Sultra Tetapkan Komisaris PT LAM Tersangka Kasus Tambang Mandiodo” tayang pada 5 Maret 2026.

Redaksi

Disclaimer: Berita (berjudul “Ricuh Unjuk Rasa Desak Kejati Sultra Tetapkan Komisaris PT LAM Tersangka Kasus Tambang Mandiodo” yang tayang di tirtamedia.id pada 25 November 2025.) telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS)

Tags: Dewan PersHak JawabHardius Karo Karotirtamedia.id

Berita Terkait

Viral Video, Istri Pergoki Suami Guru PPPK Berhubungan Badan dengan Rekan Sesama Guru di Konawe. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Viral Video, Istri Pergoki Suami Guru PPPK Berhubungan Badan dengan Rekan Sesama Guru di Konawe

May 22, 2026
0

Konawe, tirtamedia.id – Viral video durasi 7 detik, seorang pria beristri guru PPPK di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, sedang berhubungan...

Brigjen Pol Budi Hermawan Gantikan Gidion Arif Setyawan Jadi Wakapolda Sultra, Jumat (22/5/2026). (Foto: Istimewa)

Brigjen Pol Budi Hermawan Gantikan Gidion Arif Setyawan jadi Wakapolda Sultra

May 22, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id – Brigjen Pol Budi Hermawan resmi jabat Wakapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggantikan Brigjen Pol Gidion Arif Setyawan. Pelantikan...

Jangkar Sultra Demo di Kejati, Desak Pengusutan Kasus Jembatan Cirauci II Dilanjutkan, Kamis (21/5/2026). (Foto: Husni Mubarak)

Jangkar Sultra Demo di Kejati, Desak Pengusutan Kasus Jembatan Cirauci II Dilanjutkan

May 21, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id – Massa Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Jangkar Sultra) menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kamis...

Penanggung jawab TK Mulia Islam Kendari , Sulawesi Tenggara (Sultra) Lisnawati, sampaikan permintaan maaf usai video guru tampar orang tua murid di lingkungan sekolah viral di media sosial, Kamis (21/5/2026).

TK Mulia Islam Kendari Minta Maaf Usai Video Guru Tampar Orang Tua Murid Viral

May 21, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Penanggung jawab TK Mulia Islam Kendari , Sulawesi Tenggara (Sultra) Lisnawati, menyampaikan permintaan maaf usai video guru...

Load More

BERITA LAINNYA

Konawe Utara Siapkan Anggaran 103 Miliar untuk Mitigasi Bencana

Konawe Utara Siapkan Anggaran 103 Miliar untuk Mitigasi Bencana

March 2, 2023

Remaja Pria Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Kekasihnya

July 2, 2022
Menyalahi izin Tinggal dan Hendak Nikahi warga Muna, WNA asal Spanyol Dideportasi

Menyalahi izin Tinggal dan Hendak Nikahi warga Muna, WNA asal Spanyol Dideportasi

October 17, 2024

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Battery BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara E-Scooter Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna pemilu pilwali polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Viral Video, Istri Pergoki Suami Guru PPPK Berhubungan Badan dengan Rekan Sesama Guru di Konawe
  • Brigjen Pol Budi Hermawan Gantikan Gidion Arif Setyawan jadi Wakapolda Sultra

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist