KENDARI, tirtamedia.id – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari kembali menggelar aksi di depan Markas Polda Sulawesi Tenggara, menuntut penuntasan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terkait tragedi September Berdarah 2019. Aksi ini merupakan peringatan atas tewasnya dua mahasiswa, Randi dan Yusuf, dalam demonstrasi yang berujung tindakan represif dari aparat.
Ratusan anggota dan kader GMNI, setelah menggelar konsolidasi di Universitas Halu Oleo (UHO), bergerak menuju Mapolda. Aksi ini diwarnai pembakaran ban dan dorongan dengan aparat kepolisian sebagai bentuk protes. Kamis (26/9/2024)
Kabid Agitasi dan Propaganda GMNI Kendari Risal, dalam orasinya menegaskan bahwa peristiwa 26 September 2019 mencerminkan kebrutalan aparat terhadap mahasiswa yang hanya menyuarakan aspirasi.
“Randi dan Yusuf adalah korban kekerasan aparat. Negara seolah menutup mata terhadap pelanggaran HAM ini,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPC GMNI Kendari, Rasmin Jaya menuntut Kapolda Sultra segera menyelesaikan kasus penembakan tersebut dan mengevaluasi jajaran kepolisian agar lebih profesional.
“Kami bosan dengan permintaan maaf tanpa tindakan nyata,” ujarnya.
Aksi diakhiri dengan pertemuan perwakilan GMNI dengan pihak Ditkrimum Polda Sultra. GMNI menyampaikan tiga tuntutan utama yakni penuntasan kasus pelanggaran HAM Randi dan Yusuf, evaluasi pengamanan aksi, serta penghentian tindakan represif terhadap mahasiswa.(*)







