KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang pria bernama Sarito (32) nekat membacok mantan istrinya inisial W (34). Penganiayaan itu terjadi karena pembahasan harta gono gini yang tak menemui titik terang antara korban dan pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, penganiayaan itu terjadi di dalam kamar kost korban yang terletak di Jalan Transito, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari pada Sabtu (4/6/022) sekitar pukul 07.30 WITA.
Awalnya, Sarito pergi ke kamar kos korban dengan membawa sebilah parang. Setelah tiba di kamar kos korban, pelaku menyimpan parang tersebut di depan pintu kamar kos korban.
“Kemudian pelaku masuk ke dalam kamar kost tersebut dengan tujuan untuk membicarakan tentang harta gono gini berupa rumah yang ditinggali oleh pelaku,” ujarnya.
Rumah tersebut akan dijual oleh korban. Namun, pelaku meminta korban agar jangan menjualnya kepada orang lain. Pelaku berencana ingin membelinya dari mantan istrinya itu.
Karena nilai beli pelaku rendah dan orang lain menawarkan harga tinggi, korban menolak. Ia ngotot akan menjualnya kepada orang yang menawarkan harga tinggi.
Negosiasi buntu, pelaku geram. Dengan gelap mata, ia mengambil parang yang disimpan di bawah pintu dan langsung membacok korban berulang kali.
“Korban mengeluarkan darah dan pelaku langsung menyerahkan diri di polisi,” bebernya.
Saat ini, korban ada di RS Bhayangkara Kendari untuk mendapat perawatan medis sedangkan pelaku diamankan di Mako Polresta Kendari.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







