KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mencatat penurunan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) sepanjang tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah kasus yang dilaporkan menurun dari 6.276 kasus pada 2023 menjadi 5.838 kasus pada 2024, berkurang sebanyak 438 kasus atau 6,98 persen.
Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Dwi Iriyanto, saat rilis kasu akhir tahun 2024 mengungkapkan bahwa gangguan Kamtibmas masih didominasi oleh kejahatan konvensional, seperti penganiayaan, pengeroyokan, pencurian, dan tindak pidana perlindungan anak.
“Karena peningkatan kegiatan operasional kepolisian, baik kegiatan rutin maupun operasi khusus untuk memastikan kelancaran pemilu dan pilkada serentak 2024, gangguan Kamtibmas di Sultra sebagian besar berasal dari kejahatan konvensional, yaitu sebanyak 5.330 kasus atau 91,79 persen dari total gangguan,” jelasnya. Senin, (30/12/2024).
Selain kejahatan konvensional, Polda Sultra juga menangani kasus lain selama tahun 2024, termasuk:
Tindak pidana narkoba: 373 kasus.
Tindak pidana korupsi: 28 kasus.
Judi online: 11 kasus.
Tindak pidana perdagangan orang (TPPO): 11 kasus.
Kasus pertambangan: 16 kasus.
Sementara itu, pelanggaran lalu lintas tercatat sebanyak 20.608 kasus, mengalami penurunan signifikan sebesar 7.339 kasus dibandingkan tahun 2023.
Penurunan ini menunjukkan efektivitas upaya Polda Sultra dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya, terutama menjelang agenda penting seperti pemilu dan pilkada serentak.(*)