KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang pria inisial IR (32) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, gegara edarkan sabu seberat 34,35 gram dengan cara sistem tempel.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menjelaskan, pelaku diamankan di salah satu rumah kos Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Selasa (20/12/2022) sekira pukul 17.00 WITA.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat kita langsung melakukan penggeledahan, dan mengamankan pelaku dengan barang bukti beberapa potongan pipet berisi sabu,” katanya, Jumat (23/12/2022).
Selain mengamankan sabu seberat 34,35 gram, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah HP jenis smartphone yang diduga dijadikan sebagai alat komunikasi untuk melakukan transaksi sabu.
Berdasarkan pengakuan, pelaku sudah 2 kali mengambil sabu dengan sistem tempel terhadap seorang lelaki inisial GL pada beberapa waktu lalu tepatnya di Jalan Diponegoro Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Saat ini Satuan Reserse Polresta Kendari masih akan mendalami dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku, guna mengetahui keberadaan GL.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Penulis : Husni Mubarak