WAKATOBI, Tirtamedia.id – Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi melakukan razia minuman keras (miras) di Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (30/1/2022).
Kapolres Wakatobi, AKBP Suharman mengatakan, razia ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya pengedaran miras ilegal. Selain itu, tindak pidana di Wakatobi dinilai bersumber dari pelaku yang mengonsumsi miras, hingga terjadinya kriminalitas.
“Iya, tujuannya meminimalisir TP (Tindak Pidana) yang terjadi di Kabupaten Wakatobi. Karena setiap kasus yang terjadi, salah satu penyebabnya adalah miras,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Suharman menambahkan, lokasi pertama yang menjadi target mereka di rumah salah satu warga inisial WH (45) warga di Desa Longa, Kecamatan Wangi-wangi. Dalam razia ini, polisi menyita satu drum, panci dan bambu yang digunakan untuk pembuatan minuman tradisional jenis arak.
Masih lokasi yang sama, polisi juga menggerebek rumah milik inisial HE (36) dengan barang bukti (BB) yang ditemukan berupa 2 botol minuman tradisional jenis arak, 8 kantong putih berisikan arak, dan 1 jergen arak.
Selanjutnya di Desa Wapiapia, Kecamatan Wangiwangi, polisi merazia rumah milik inisial JB (49) dan menyita 11 kantong miras tradisional jenis arak.
Suharman mengaku akan terus melakukan razia, termasuk pengamanan lainnya di wilayah hukum Polres Wakatobi agar situasi Kamtibmas tetap terjaga.
Penulis: Herlis Ode Mainuru
Ketgam: Miras jenis arak diamankan polisi di Wakatobi. Foto: Dok. IstimewaDinilai Jadi Penyebab Kriminalitas, Polisi Razia Minuman Keras Ilegal di Wakatobi
WAKATOBI, Tirtamedia.id – Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi melakukan razia minuman keras (miras) di Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (30/1/2022).
Kapolres Wakatobi, AKBP Suharman mengatakan, razia ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya pengedaran miras ilegal. Selain itu, tindak pidana di Wakatobi dinilai bersumber dari pelaku yang mengonsumsi miras, hingga terjadinya kriminalitas.
“Iya, tujuannya meminimalisir TP (Tindak Pidana) yang terjadi di Kabupaten Wakatobi. Karena setiap kasus yang terjadi, salah satu penyebabnya adalah miras,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Suharman menambahkan, lokasi pertama yang menjadi target mereka di rumah salah satu warga inisial WH (45) warga di Desa Longa, Kecamatan Wangi-wangi. Dalam razia ini, polisi menyita satu drum, panci dan bambu yang digunakan untuk pembuatan minuman tradisional jenis arak.
Masih lokasi yang sama, polisi juga menggerebek rumah milik inisial HE (36) dengan barang bukti (BB) yang ditemukan berupa 2 botol minuman tradisional jenis arak, 8 kantong putih berisikan arak, dan 1 jergen arak.
Selanjutnya di Desa Wapiapia, Kecamatan Wangiwangi, polisi merazia rumah milik inisial JB (49) dan menyita 11 kantong miras tradisional jenis arak.
Suharman mengaku akan terus melakukan razia, termasuk pengamanan lainnya di wilayah hukum Polres Wakatobi agar situasi Kamtibmas tetap terjaga.
Penulis: Herlis Ode Mainuru