KENDARI, tirtamedia.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Watubangga, Kabupaten Kolaka, meringkus seorang pria berinisial MD yang diduga telah mencuri seekor sapi milik warga, di Desa Tinggo, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi mengatakan, MD ditangkap oleh warga di area perkebunan Kelapa Sawit Desa Tinggo saat mencuri seekor sapi.
“Setelah berada di TKP, petugas langsung mengamankan MD dari kerumunan warga yang berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujarnya, Selasa 2 November 2021.
Dari lokasi penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu ekor sapi yang telah mati milik warga dengan luka akibat benda tajam di bagian leher, diduga akibat perbuatan pelaku.
Selain itu, sebuah senapan angin, parang serta satu unit mobil Suzuki Carry putih yang digunakan pelaku diduga untuk mengangkut sapi.
“Terduga pelaku saat ini diamankan di Kantor Polsek Watubangga dan masih dalam interogasi oleh petugas,” terangnya.
Sementara itu korban Sattu, pemilik sapi, mengaku merugi Rp8 Juta Rupiah. Jika terbukti bersalah terduga pelaku terancam dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 1e, ke 3e, ke 4e KUHP Subsider Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan hukuman 7 tahun penjara.
Penulis : Muhammad Anca