• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Monday, June 1, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home Kriminal

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Buruh Harian Lepas di Baubau Ditangkap Polisi

January 21, 2022
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
0
Lakukan Perbuatan Tak Senonoh, Warga Konawe di Polisikan

Ilustrasi

146
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BAUBAU, Tirtamedia.id – Seorang buruh harian lepas inisial LR (45) warga Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi, diduga cabuli seorang anak di bawah umur yang sedang tidur.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, tindak pidana pencabulan anak dibawah umur inisial M (16) terjadi, pada Rabu (19/1/2022).

Awalnya, korban sedang tidur di dalam kamar. Pelaku secara diam-diam masuk di dalam kamar tersebut dan langsung melancarkan aksinya.

Baca Juga

Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Konsel, Polisi Sebut Dipicu Perselingkuhan

Laporan Pasutri Korban Penyiraman Air Panas oleh Istri Polisi di Polresta Kendari Masih Penyelidikan

Residivis Narkoba Ditangkap Terkait Penganiayaan Berat di Parkiran Exodus Kendari

“Korban ini tiba-tiba terbangun. Dia merasa ada yang meraba bagian organ vitalnya,” ujarnya, Kamis (20/1/2022).

Karena kondisi kamar yang gelap, korban langsung mengambil HP dan menyalakan senternya. Cahaya senter HP tersebut langsung mengarah di wajah buruh tersebut.

“Saat itu, pelaku ini tidak lari. Dia duduk di samping ranjang tempat tidur anak tersebut,” bebernya.

Lantaran panik dan takut, korban berteriak sembari mengusir buruh harian lepas tersebut dari dalam kamarnya. Berselang beberapa saat kemudian, warga sekitar yang mendengar teriakan anak tersebut langsung berdatangan.

Atas kejadian tersebut korban keberatan dan pihak keluarga melapor di kantor Polres Baubau. Jajaran Polres Baubau pun langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku.

Saat ini, polisi sedang melakukan pemeriksaan dan mendalami kasus tersebut.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut,” tambahnya.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Berita Terkait

Suami aniaya istri hingga tewas, Polisi amankan pelaku IS (baju hitam), di kawasan perumahan Rezki Permai, Ranomeeto, Konawe Selatan, Sabtu (30/5/2026). (Foto: istimewa).

Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Konsel, Polisi Sebut Dipicu Perselingkuhan

May 31, 2026
0

Konawe Selatan, tirtamedia.id - Seorang suami aniaya istri hingga tewas di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Polisi menyebut penganiayaan...

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau. (Foto: Dok Istimewa)

Laporan Pasutri Korban Penyiraman Air Panas oleh Istri Polisi di Polresta Kendari Masih Penyelidikan

May 28, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Laporan Pasangan suami istri (Pasutri) yang disiram air panas masih tahap penyelidikan. Dalam laporan ini, korban menyebut...

Residivis narkoba DE (37), pelaku penganiayaan berat di parkiran Exodus Kendari, diamankan di Polresta Kendari. (Foto: Istimewa).

Residivis Narkoba Ditangkap Terkait Penganiayaan Berat di Parkiran Exodus Kendari

May 28, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Residivis narkoba di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi terkait kasus penganiayaan berat, Rabu (27/5/2026) malam....

Pasutri Ardi dan Dian mendatangi Polresta Kendari untuk melaporkan penyiraman air panas yang dilakukan istri oknum polisi, Selasa (26/5/2026). (Foto: Istimewa)

Pasutri Disiram Air Panas saat Tagih Utang ke Istri Oknum Polisi, Korban Lapor di Polresta Kendari

May 26, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), melaporkan istri oknum anggota polisi ke Polresta Kendari,...

Load More

BERITA LAINNYA

Abdurrahman Saleh Nyatakan Siap Maju di Pilgub Sultra 2024

Abdurrahman Saleh Nyatakan Siap Maju di Pilgub Sultra 2024

January 21, 2022

KSOP Kendari Salurkan 10 Ekor Sapi Kurban untuk Buruh Pelabuhan

July 11, 2022
Rutan Kendari Gelar Vaksinasi dan Penyuluhan Kesehatan Bagi Warga Binaan

Rutan Kendari Gelar Vaksinasi dan Penyuluhan Kesehatan Bagi Warga Binaan

February 5, 2022

TAGS POPULER

Afirudin Mathara asr Basarnas Kendari Battery Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konsel konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Konsel, Polisi Sebut Dipicu Perselingkuhan
  • Remaja Pria Pengunjung Wisata Pulau Bokori Tewas Tersengat Listrik Kabel Lampu Hias

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist