BAUBAU, Tirtamedia.id – Seorang buruh harian lepas inisial LR (45) warga Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi, diduga cabuli seorang anak di bawah umur yang sedang tidur.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, tindak pidana pencabulan anak dibawah umur inisial M (16) terjadi, pada Rabu (19/1/2022).
Awalnya, korban sedang tidur di dalam kamar. Pelaku secara diam-diam masuk di dalam kamar tersebut dan langsung melancarkan aksinya.
“Korban ini tiba-tiba terbangun. Dia merasa ada yang meraba bagian organ vitalnya,” ujarnya, Kamis (20/1/2022).
Karena kondisi kamar yang gelap, korban langsung mengambil HP dan menyalakan senternya. Cahaya senter HP tersebut langsung mengarah di wajah buruh tersebut.
“Saat itu, pelaku ini tidak lari. Dia duduk di samping ranjang tempat tidur anak tersebut,” bebernya.
Lantaran panik dan takut, korban berteriak sembari mengusir buruh harian lepas tersebut dari dalam kamarnya. Berselang beberapa saat kemudian, warga sekitar yang mendengar teriakan anak tersebut langsung berdatangan.
Atas kejadian tersebut korban keberatan dan pihak keluarga melapor di kantor Polres Baubau. Jajaran Polres Baubau pun langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku.
Saat ini, polisi sedang melakukan pemeriksaan dan mendalami kasus tersebut.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut,” tambahnya.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







