KENDARI, tirtamedia.id – Ratusan tenaga medis yang tergabung dalam Organisasi Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) IDI, PDGI, PPNI, IBI dan IAI berunjuk rasa di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara Senin (08/05/2023) pagi.
Mereka menuntut agar pemerintah melalui DPRD Sulawesi Tenggara mengevaluasi kembali rumusan undang-undang (RUU) Omnibus Law yang dianggap dapat mengancam serta menghilangkan organisasi profesi kesehatan.
Salah seorang masa aksi, Sapril mengatakan, aksi penolakan terhadap undang-undang Omnibus Law kesehatan didasari atas tidak disertakannya konten isi profesi kesehatan melainkan hanya menyebut secara umum atau substansial saja.
Para tenaga kesehatan yang tergabung dalam 5 sekretariat itu menganggap undang-undang Omnibus Law yang menjadikan ribuan pasal kesehatan menjadi satu rumusan undang-undang dapat mengancam sekaligus menghilangkan tugas dan definisi organisasi profesi mereka.
“Karena kami menganggap bahwa dengan undang-undang kami yang sudah ada sekarang ini sebagai suatu organisasi profesi itu saja belum maksimal kami wujudkan potensinya, nah ada lagi seperti ini bisa saja memang akan membuat kami dari nol kembali,” kata Sapril.
Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Abdurahman Saleh saat menemui pengunjuk rasa mengatakan pihaknya akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat untuk direvisi kembali.
“Kita akan melanjutkan kepada pengambil kebijakan terutama di pusat untuk bersama-sama kita lihat. Kemudian kalau bisa pusat juga membentuk tim khusus,” ujar Abdurahman Saleh.
(Penulis : Husni Mubarak/tirtamedia.id)







