KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang pria paruh baya berinisial LH (54) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi, karena melakukan pencabulan terhadap anak berusia 10 tahun, Selasa (24/01/2023).
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman mengungkapkan, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban.
“Tersangka mengajak korban ke dalam kamar dan memberikan uang Rp 150 ribu, lalu membuka baju dan mencabuli korban,” ungkap Eka.
Eka menjelaskan kejadian pencabulan itu dilakukan pelaku di rumahnya yang berada di perumahan (BTN) Kelurahan Purirano, Kecamatan Kendari pada 16 Oktober 2022.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal perlindungan anak UU Nomor 82 Perppu 1/2016, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya.
Penulis : Husni Mubarak