KENDARI, Tirtamedia.id – Bupati non aktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur (37) menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIA Kendari, Selasa (25/1/2022).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kendari, dengan pengawalan ketat Brimob Polda Sultra.
Ketua Tim JPU, Agus Prasetya Raharja saat membacakan dakwaan itu menyebut, terdakwa selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yakni Bupati Koltim periode 2021-2026 melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji dari Anzarullah (Kepala BPBD Koltim).
“Padahal diketahui atau patut diketahui, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” katanya.
Dia menambahkan, Anzarullah meminta Andi Merya Nur agar pekerjaan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan pembangunan dua unit jembatan dan seratus rumah di dikerjakan oleh dirinya.
“Apabila Andi Merya Nur menyepakati permintaan Anzarullah, akan ada hadiah sebesar 30 persen atau senilai Rp250 juta. Dari total nilai anggaran Rp 889 juta, pada kurun waktu bulan September 2021 yang akan diberikan kepada mantan Wakil Bupati Koltim itu,” bebernya.
Seharusnya, lanjutnya, sebagai seorang Bupati Andi Merya Nur tidak boleh menerima tawaran hadiah yang diberikan oleh anak buahnya tersebut, sebagaimana tertuang dalam pasal 67 huruf e dan pasal 76 ayat 1 huruf a dan e Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Perbuatan Andi Merya Nur ini adalah bagian dari tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Agus Prasetya Raharja juga menambahkan, Andi Merya Nur diduga telah menyalagunakan jabatannya sebab sebagai seorang bupati yang telah berani memanfaatkan kekuasaanya untuk kepentingan pribadinya.
Atas dakwaan yang dibacakan itu, Andi Merya Nur enggan berkomentar saat ditanya oleh sejumlah media.
“Nanti kuasa hukum saya yang jawab,” katanya singkat sembari meninggalkan ruangan sidang.
Kuasa Hukum Andi Merya Nur, Afiruddin mengatakan, pihaknya menjawab semua dakwaan JPU itu. Tetapi, saat ini mereka akan mempelajari dulu subtansi dan meterinya.
“Kita akan pelajari dulu materinya, nanti kita sampaikan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sidang selanjutnya akan dilakukan di PN Kendari, pada Selasa (8/2/2022).
Penulis: Herlis Ode Mainuru







