KENDARI, tirtamedia.id – Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut sepanjang 2023 berangkatkan sebanyak 30 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal wilayah ini keluar negeri.
Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar ditemui di Kantornya mengatakan, jumlah tersebut melebihi target yang ditetapkan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI pusat.
Askar mengungkapkan ke 30 PMI asal Sultra tersebut diberangkatkan melalui skema Specified Skilled Workers atau SSW dan skema mandiri perseorangan setelah memenuhi syarat verifikasi dokumen di BP3MI Sultra.
Mereka diberangkatkan dan ditempatkan di empat negara yakni Jepang, Solomon, Papua New Guinea dan Malaysia.
“Jadi dari 30 orang tadi rinciannya adalah Jepang 22, Solomon 6 orang, Papua New Guinea 2 orang dan Malaysia 1 orang. Dan semuanya satu orang wanita yang berangkat melalui skema SSW di Jepang,” katanya Rabu (03/01/2024).
Sementara untuk realisasi penanganan PMI terkendala, Askar menyebut sepanjang 2023 memulangkan sebanyak 96 orang diantaranya 92 PMI deportasi, 1 sakit dan 3 lainnya meninggal dunia.
“Tiga jenazah ini rinciannya 2 asal Kabupaten Wakatobi, dan 1 asal Kabupaten Muna,” ungkapnya.
Lebih lanjut Askar menyebut di 2023 pihaknya, BP3MI Sultra juga telah melakukan pencegahan terhadap 11 calon pekerja migran Indonesia atau CPMI asal Sultra non prosedural.
Dari sebelah 11 orang itu 7 CPMI asal Muna Barat tujuan Malaysia yang dicegat di Entikong Pontianak Kalimantan Barat dan 4 CPMI tujuan Arab Saudi di cegat di Surabaya Jawa Timur.
“Metode pencegahannya adalah kami bersinergi dengan daerah-daerah embarkasi. Salah satunya kami bersinergi dengan embarkasi Surabaya mencegat 4 PMI asal Sultra yang berangkat secara non prosedural,” sebutnya.
BP3MI Sultra menghimbau masyarakat yang akan bekerja keluar negeri untuk melengkapi dokumen agar mendapatkan jaminan dari pemerintah Indonesia.
“Wujud perlindungan dari pekerja migran adalah terdata di data pemerintah yang disebut dengan elektronik pekerja migran indonesia, dan ketika dia tidak terdata dia tidak dapat dilindungi baik secara hukum, sosial maupun ekonomi,” pungkasnya.
Reporter : Husni Mubarak.







