KENDARI, tirtamedia.id – Empa tersangka kasus peredaran gelap narkoba di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari.
Mereka masing-masing berinisial FB (19), AA (23), IH (32) dan YN (25) di sel di Markas Komando (Mako) Polresta Kendari Selasa (13/06/2023).
Ke 4 orang tersangka itu masing-masing ditangkap di beberapa lokasi berbeda saat mengantar pesanan paket Narkoba jenis sabu-sabu wilayah Kota Kendari.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menjelaskan, tersangka FB diringkus di Jalan Bunggasi Kelurahan Anduonohu usai menerima informasi masyarakat pada Sabtu 3 Juni 2023.
“Dari tangan tersangka (FB) polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu kurang lebih seberat 7,62 gram,” ungkap Hamka.
Sedangkan tersangka AA yang diduga merupakan jaringan Lapas Kendari, ditangkap di perumahan The Grand Baruga, Kecamatan Baruga dengan barang bukti sabu seberat 12,90 gram pada Kamis 8 Juli 2023.
Sementara dari dua tersangka lainnya IH dan YN ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 10,08 gram yang disembunyikan dalam sepatu berwarna abu-abu.
“Atas perbuatannya Keempat orang tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup,” ujar Hamka.
(Penulis : Husni Mubarak/tirtamedia.id).