KENDARI, Tirtamedia.id – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kendari mencatat ada tiga kelurahan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang masuk dalam kategori darurat dan rawan penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil pemetaan di tahun 2022, terdapat tiga kelurahan di Kota Kendari yang masuk kategori tersebut, yakni Kelurahan Punggaloba Kecamatan Kendari Barat, Kelurahan Bende Kecamatan Kadia, dan Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga.
Kepala BNN Kota Kendari, Murniati mengatakan untuk meminimalisir penyalahgunaan narkotika di masyarakat, pihaknya akan melibatkan kalangan ibu rumah tangga sebagai agen pemulihan yang akan memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Untuk itu kita akan menggerakkan Ibu-ibu sebagai agen pemulihan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat,” katanya Selasa (19/07/2022).
Murniati mengungkapkan dengan melibatkan Ibu-ibu sebagai agen penggerak dan pemberi edukasi di masyarakat, dinilai akan optimal. Sebab menurutnya Ibu-ibu memiliki bahasa kalbu yang lebih mengedukasi, dan hal itu terbukti pada tahun sebelumnya.
“Ini pengalaman dari tahun kemarin di kampung salo, ada 11 orang itu ibu-ibu yang menyelesaikan. Dan intinya itu kita berikan edukasi dari masyarakat untuk masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu untuk lebih memaksimalkan upaya pencegahan narkoba BNN Kota Kendari akan menggalakkan program ketahanan keluarga anti narkoba di seluruh kelurahan yang ada di Kota Kendari.
“Demikian juga kepada para generasi muda, BNN Kota Kendari akan membentuk komunitas remaja anti narkoba di setiap kelurahan,” pungkasnya.
Penulis : Husni Mubarak







