KENDARI, Tirtamedia.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengantongi identitas pelaku penganiayaan yang berakibat hilangnya nyawa seorang sopir angkot, saat bentrok antar kelompok di Kota Kendari, pada Kamis 16 Desember 2021.
Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono menegaskan, pihaknya telah mengantongi identitas para pelaku. Ia meminta, para pelaku yang saat ini masih berkeliaran agar segera menyerahkan diri.
“Bagi yang masih di luar sana yang terlibat penganiayaan dan hilangnya nyawa seseorang, agar segera menyerahkan diri. Datanya sudah ada sama kami, anda mau menyerahkan diri sekarang atau anda akan kami cari,” tegas Waris saat ditemui di Polda Sultra, Kamis (23/12/2021).
Waris menambahkan, sudah ada 16 orang saksi yang dimintai keterangannya dalam kasus tersebut. Saat ini, pihaknya terus melakukan pengembangan dan akan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam bentrokan itu.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, saat ini sudah ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah 4 orang semua yakni AB, AP, AG dan EF,” katanya saat ditemui.
Ferry bilang, untuk 3 orang pelaku inisial AB, AG, dan AP dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Sedangkan, EF dikenakan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sebelumnya, bentrok dua kelompok warga di Kota Kendari terjadi pada, Kamis 16 Desember 2021. Akibat kejadian itu, puluhan lapak jualan di area Kendari Beach (Kebi), sejumlah kendaraan baik roda dua dan empat juga rusak dan ikut dibakar. Belasan warga luka-luka dan 1 sopir angkot meninggal dunia.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







