KENDARI, Tirtamedia.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk seorang kurir narkoba lintas provinsi asal Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) berinisial Z.
Z diamankan saat kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang disembunyikan dalam sebuah koper berwarna hitam di Bandara Haluoleo Kendari pada Jumat sore (03/02/2023).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo menuturkan, dari hasil pemeriksaan barang haram tersebut diterbangkan tersangka dari provinsi NAD untuk di pasarkan di wilayah Sultra.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara pelaku akan menjual barang tersebut ke Kota Kendari dan daerah-daerah lain di sultra,” katanya saat ditemui awak media pada Senin (06/02/2023).
Kombes Pol Bambang Tjahjo menambahkan sebelumnya tersangka Z pernah datang atau berkunjung ke Sultra dalam rangka untuk mengetahui dan mengecek situasi serta kondisi medan di Kota Kendari.
“Tersangka ini merupakan jaringan antar provinsi warga aceh dan pernah kesini (Kendari) untuk melakukan orientasi medan,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Z kini harus mendekam di sel tahanan Mapolda Sultra guna pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat pasal 114 ayat 2 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Masih kita lakukan pengembangan untuk mengetahui sumber dan bandar besar dari barang tersebut,” tutupnya.
Penulis : Husni Mubarak