KENDARI, Tirtamedia.id – Sebanyak 1,5 juta batang tembakau ilegal domestik dan luar negeri, hasil sitaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Kendari dimusnahkan pada Rabu pagi (21/09/2022).
Pemusnahan dilakukan di dua tempat berbeda, secara simbolis di kantor bea dan cukai kendari dan di tempat pembuangan akhir (TPA) Puwaatu, Kecamatan Puwaatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Selain tembakau, KPPBC Kendari juga memusnahkan sebanyak 676 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil sitaan dan penindakan periode Agustus 2021 hingga Juli 2022.
Kepala KPPBC TMP C Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, barang tersebut banyak didapatkan beredar di masyarakat, pasar maupun toko atau minimarket yang ada di wilayah Sultra.
“Banyak didapat di masyarakat dan juga dari hasil penindakan di pasar-pasar, dan di toko-toko yang kita lakukan operasi pasar di seluruh kabupaten,” katanya.
Dari hasil pengawasan, penindakan serta penyitaan yang dilakukan KPPBC Kendari mulai Agustus 2021 sampai Juli 2022 tercatat berpotensi merugikan negara mencapai kurang lebih miliaran rupiah.
“Kurang lebih kerugian negara mencapai sebesar Rp 1,3 miliar,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil sitaan banyak ditemukan baik tembakau maupun minuman beralkohol merupakan produk Cina yang diduga nantinya bakal didistribusikan ke daerah-daerah tambang.
“Kalau rokok impor itu dari prodak Cina, yang domestik juga ada dari prodak-prodak ilegal yang tidak menggunakan visa cukai. Masuknya lewat ekspedisi darat dan laut,” ucapnya.
KPPBC Kendari menyebut sejauh ini sudah menindak 2 tersangka atau pelaku penyelundupan barang ilegal tersebut. Keduanya saat ini sudah diserahkan ke kejaksaan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Husni Mubarak